Prosedur Penerbitan Izin

•November 30, 2009 • & Komentar

Izin sebagai keputusan tata usaha negara tidaklah lahir dengan sendirinya. Langkah pertama untuk mendapatkan izin adalah dengan mengajukan permohonan dari seseorang atau suatu badan hukum perdata yang nantinya akan menjadi pemegang izin. Selanjutnya, izin akan diproses dengan melewati beberapa tahapan selanjutnya seperti penelitian persyaratan dan peran serta masyarakat, pengambilan keputusan, dan seterusnya.

 

 

A. Permohonan

Permohonan ialah permintaan dari yang berkepentingan akan suatu ketusan (penetapan). Jadi permohonan harus datang dari pihak yang berkepentingan, yakni pihak yang kepentingannya langsung berhubungan dengan keputusan yang dimohonkan. Bila permintaan tidak dilakukan oleh yang berkepentingan, maka penolakan untuk memberikan izin tidak merupakan keputusan tata usaha negara.

Dari sudut kepastian hukum dan sehubungan dengan penentuan jangka waktu bagi keputusan atas permohonan, pada prinsipnya permohonan perlu diajukan dengan tertulis, kecuali bila diatur secara lain oleh undang-undang.

Pada umumnya, pengajuan permohonan izin dilakukan dengan cara tertulis, dimulai dengan mengisi formulir yang sudah disediakan instansi yang berwenang mengeluarkan izin. Adanya formulir permohonan izin memudahkan pihak pemohon dalam mengajukan permohonan izin karena yang bersangkutan tidak harus merangkai kalimat sendiri yang berisi permohonan izin. Demikian pula bagi aparatur yang menangani permohonan, akan memudahkan dalam membaca dan mengelak permohonan tersebut. Permohonan mesti dialamatkan kepada instansi pemerintah yang berwenang menangani dan mengeluarkan izin yang dimohonkan itu. Oleh karena itu, pemohon harus paham kemana permohonan akan dilayangkan, instansi yang berwenang mengeluarkan izin, kapan harus diajukan, dan sebagainya.

 

 

B. Penelitian Persyaratan dan Peran Serta Masyarakat (Inspraak)

Pada tahap ini, permohonan yang telah diajukan secara benar dan memenuhi persyaratan akan diproses. Proses penanganan perizinan tidak sama tahapan-tahapannya antara satu jenis izin dengan jenis izin lainnya. Ada kemungkinan pemohon izin setelah melalui proses permohonan akan melalui serangkaian pengujian atau tes tertentu. Sebagai contoh, Surat Izin Mengemudi (SIM). Seseorang yang mengajukan permohonan izin akan diuji apakah memenuhi kualifikasi untuk mengemudi ataukah tidak. Pengujian tersebut dilakukan secara tertulis dan praktik. Apabila pemohon lulus pengujian tersebut barulah tahapan penerbitan izin akan dilaksanakan.

Pengujian tidak hanya terbatas untuk izin-izin yang merupakan keputusan yang bersifat perorangan, yang pengujiannya didasarkan pada kemampuan seseorang. Pengujian dapat pula dilakukan terhadap Beschikking kebendaan, untuk hal-hal yang bersifat fisik. Misalnya sebelum permohonan izin pembangunan sebuah industri kimia dikabulkan, dilakukan pengujian apakah limbahnya akan mengganggu lingkungan atau tidak.

Menurut ketentuan yang berlaku terhadap persyaratan yang ada, kadang kala perlu dilakukan pengecekan ke lapangan dengan maksud dan keperluan tertentu, seperti memverifikasi syarat tertulis yang sudah diajukan oleh pemohon. Misalnya untuk permohonan IMB, perlu diverifikasi apakah apa yang digambarkan pemohon sesuai dengan kebenarannya.

Untuk mendapatkan suatu izin tertentu, pemohon diwajibkan memperoleh persetujuan dari warga sekitar tempat kegiatan. Mengenai hal ini dapat dicontohkan dalam permohonan izin gangguan. Sebelum permohonannya diproses, pemohon izin diwajibkan meminta persetujian dari para tetangga tempat dilakukannya kegiatan yang dimohonkan izinnya. Persetujuan ini dimaksudkan sebagai bentuk peran serta masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan. Apabila mendapat persetujuan yang diwujudkan dalam bentuk tanda tangan, maka barulah izin akan diproses ke tahap selanjutnya. Selain partisipasi pasif, yakni pemohon melakukan upaya untuk melibatkan masyarakat, mereka juga secara aktif dapat memberikan masukan, keberatan, pendapat dan sebagainya kepada pemerintah. Hal ini bertujian untuk memperkecil kemungkinan benturan kepentingan antara masyarakat dan pemohon izin. Apabila masyarakat berpartisipasi, maka masyarakat telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan secara langsung maupun tidak langsung.

 

 

C. Pengambilan Keputusan

Izin merupakan keputusan yang lahir dari adanya permohonan. Keputusan organ pemerintahan atas permohonan izin dapat terdiri atas pernyataan tidak dapat diterima, penolakan izin atau pemberian izin.

Pernyataan tidak dapat diterima akan diberikan bila izin yang diminta tidak dapat diberikan karena alasan formil yang terletak diluar dasar-dasar penolakan dalam sistem perizinan. Pernyataan tidak dapat diterima dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • Permohonan bukan diajukan oleh yang berkepentingan;
  • Permohonan diajukan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan;
  • Instansi yang diminta untuk memberi izin jelas tidak berwenang.

Penolakan izin terjadi bila ada keberatan-keberatan mengenai isi terhadap pemberian izin. Dalam rangka ini, pertanyaan apakah sistem perizinan memberi atau tidak kebebasan-kebijaksanaan bagi organ pemerintahan pada keputusan untuk menolak, memainkan peran. Asas-asas yangt menjadi dasar suatu izin ditolak harus dicantumkan dalam keputusan penolakan, karena mengingat kemungkinan-kemungkinan keberatan dan banding bagi yang berkepentingan.

Fakta bahwa para warga sangat tergantung pada keputusan-keputusan penguasa seperti diperkenankannya atau tidak aktivitas-aktivitas tertentu melalui pemberian izin, menyebabkan bahwa karena alasan kepastian hukum diisyaratkan agar pemerintah mengambil keputusan-keputusan ini dalam jangka waktu yang pantas. Pada sisi lain, untuk tindakan pemerintahan kadang kala penting bahwa jangka-jangka waktu agak fleksibel, tergantung pada sifat, kadar keharusan kecepatan dan rumitnya keputusan yang harus diambil oleh organ pemerintahan. Karena itu, kebanyakan peraturan perundang-undangan khas, mengenal jangka waktu tertentu dimana keputusan harus diambil. Bila tidak ada penetapan waktunya demikian, keputusan harus diambil dalam jangka waktu yang pantas (setelah diterimanya permohonan). Organ administrasi dianggap telah menolak memberi keputusan, bila jangka waktu yang ditetapkan undang-undang telah lewat tanpa diberikannya keputusan atau bila tidak ada penetapan jangka waktu-jika tidak diberikan keputusan dalam waktu yang pantas.

Satu alternatif lagi ialah bahwa organ pemerintahan dalam jangka waktu (yang ditentukan atau yang pantas) menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan penangguhan keputusan. Pada pemberitahuan ini organ harus menyebutkan jangka waktu yang pantas dalam mana keputusan dapat diperoleh. Meskipun ada pemberitahuan demikian, namun warga tetap bisa mengajukan keberatan atau banding, karena jangka waktu bagi pemberian keputusan yang pantas telah lewat.

Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan melalui serangkaian proses. Pengambilan keputusan atas izin kadang tidak murni sebagai keputusan satu pihak saja melainkan keputusan itu dibuat dalam serangkaian proses memutuskan. Contohnya adalah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Di kabupaten, yang penanganan permohonan SIUP-nya masih dilakukan oleh instansi teknis, pemrosesan SIUP dilakukan oleh dinas perdagangan, perindustrian, koperasi, dan penanaman modal (P2KPM). Apabila dari penelitian persyaratan dan pengecekan lapangan dinilai layak untuk diberikan izin maka baru disiapkan konsep perizinan oleh kepala seksi, kemudian dari kepala bidang diajukan ke kepala dinas untuk ditandatangani.

 

 

D. Penyampaian Izin

Setalah pejabat yang berwenang menandatangani izin, maka proses selanjutnya adalah penyampaian izin. Penyampaian dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah penyampaian langsung, misalnya pada SIM. Penyampaian izin juga dapat dilakukan melalui media, misalnya surat kabar atau website. Cara lainnya adalah pemohon dapat mengambil sendiri izin di dinas perizinan setempat, atau dapat dilakukan via pos, dan sebagainya.

Setelah keputusan diumumkan secara terbuka, sejak saat itu keputusan mempunyai akibat-akibat yang mengikat. Keputusan harus dianggap telah diambil pada saat dimana organ telah menyelesaikan pembentukan keputusannya mengenai akan atau tidak dimunculkannya akibat hukum dan tidak lagi dapat menariknya kembali. Saat itu terletak:

  • Pada hari keputusan itu dikirmkan atau diserahkan atau diumumkan secara terbuka, atau
  • Pada hari dimana organ dengan cara lain telah memberitahukan kepada yang berkepentingan tentang keputusannya.

Yurisprudensi dalam hal pengumuman dibentuk dalam hubungannya dengan permulaan jangka waktu banding.  Jangka-jangka waktu keberatan dan banding pada umumnya baru mulai berjalan setelah pengumuman. Bila diajukan banding pada saat keputusan belum diumumkan kepada yang bersangkutan, maka terdapat banding sebelum waktunya (prematur). Karena pengumuman keputusan adalah syarat konstitutif, maka hakim akan berpendapat bahwa masih belum ada keputusan.

Pengumuman keputusan-keputusan yang ditujukan pada satu atau lebih yang berkepentingan, seperti keputusan-keputusan perizinan, terjadi dengan mengirimkannya atau menyerahkannya. Dengan “mereka yang dituju oleh keputusan” dimaksudkan hanya yang berkepentingan yang dapat dianggap sebagai yang dialamatkan pada keputusan.

 

 

E. Penggunaan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Pembentukan Izin

Dalam membuatan keputusan berupa izin, badan/pejabat tata usaha negara harus menggunakan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang layak yang berlaku dan berkaitan dengan persoalan yang diizinkan itu.

  1. Peraturan Perundang-Undangan

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dari definisi tersebut dapat diketahui unsur-unsur yang membentuk peraturan perundang-undangan, yakni:

  1. Peraturan tertulis;
  2. Dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang;
  3. Mengikat secara umum.

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1), jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Dalam ketentuan Pasal 8 hingga Pasal 13 menjelaskan mengenai materi muatan dari peraturan perundang-undangan:

  1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden[1]. Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang[2]:

  1. mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
    1. hak-hak asasi manusia;
    2. hak dan kewajiban warga negara;
    3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
    4. wilayah negara dan pembagian daerah;
    5. kewarganegaraan dan kependudukan;
    6. keuangan negara,
    7. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa[3]. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang[4].

  1. Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya[5]. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya[6].

  1. Peraturan Presiden;

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden[7]. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah[8].

  1. Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah[9]. Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi[10].

Produk hukum berupa peraturan perundang-undangan mempunyai cakupan yang begitu luas. Dalam kaitannya dengan pembentukan sebuah izin, peraturan perundang-undangan mempunyai arti yang sangat penting karena sering kali dijadikan dasar acuan oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan izin yang bersangkutan. Izin atau keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan itu terutama yang berasal dari kewenangan terikat yang dimiliki oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang cukup beragam dan tersebar dalam berbagai bidang harus diketahui oleh instansi yang menangani izin untuk dijadikan pijakan.

  1. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak (AUPL)

Yang dimaksud asas-asas umum pemerintahan yang layak atau biasa juga disebut dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meliputi:

  1. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;
  2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelengaraan negara;
  3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
  4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
  5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;
  6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas-asas umum pemerintahan yang layak digunakan sebagai dasar acuan oleh badan atau pejabat tata usaha negara untuk mengeluarkan izin (keputusan tata usaha negara) yang berasal dari kewenangan diskresi atau kewenangan bebas (fries ermessen).

 


[1] Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[2] Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[3] Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[4] Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[5] Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[6] Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[7] Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[8] Pasal 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[9] Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[10] Pasal 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

 

P.S.

Sumber dari buku Hukum Administrasi-nya Ridwan H. R., Modul HAN bagian kedua, dan buku Hukum Perizinan-nya Ten Berge…

 

 

Meraih Mimpi ~ by J-Rocks

•November 29, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Mari berlari meraih mimpi
menggapai langit yang tinggi
jalani hari dengan berani
tegaskan suara hati

kuatkan diri dan janganlah kau ragu
tak kan ada yang hentikan langkahmu

Reff:
ya ya,, kita kan terus berlari
ya ya,, tak kan berhenti di sini
ya ya,, larilah meraih mimpi
ya ya,, hingga nafas tlah berhenti

kita kan bertahan
hadapi rintangan
perlahan-lahan dan menang
jalani hari dengan berani
tegaskan suara hati

kuatkan diri dan janganlah kau ragu
tak kan ada yang hentikan langkahmu

Reff:
ya ya,, kita kan terus berlari
ya ya,, tak kan berhenti di sini
ya ya,, larilah meraih mimpi
ya ya,, hingga nafas tlah berhenti

tak ada yang tak mungkin
bila kita yakin
pastilah engkau dapati

Reff:
ya ya,, kita kan terus berlari
ya ya,, tak kan berhenti di sini
ya ya,, marilah meraih mimpi
ya ya,, hingga nafas tlah berhenti

Contoh Soal Hak Kekayaan Intelektual

•November 28, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Ini ada contoh soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)… sekali lagi ini cuma contoh… bagi yang punya tugas disuruh bikin soal HKI,, soal-soal berikut boleh dijadikan acuan…. TAPI JANGAN DI COPY PASTE… kreatif dikit lah… hahahahaha….

1. Bagaimanakah hubungan antara GATT – WTO – TRIPS – HAKI di Indonesia? Jelaskan!
Jawab:
Dalam berinteraksi secara internasional, antara negara yang satu dengan yang lain kadang mengalami bentrokan dan perselisihan. Oleh karena itu, negara-negara di dunia memerlukan suatu kesepakatan terhadap aturan main tertentu dalam suatu sistem perdagangan global. Sistem aturan main tertentu, termasuk sistem Penyelesaian Sengketa berkembang dalam suatu tatanan dalam ruang lingkup GATT (General Agreement on Tariffs and Trades—Perjanjian tentang Tarif dan Perdagangan) dan WTO (World Trade Organization—Organisasi Perdagangan Dunia).
GATT dibentuk pada tahun 1947 dan mulai beroperasi pada tahun 1948. GATT merupakan suatu sistem, suatu forum, dan suatu lembaga internasional dibidang perdagangan, yang berwujud suatu kontrak atau traktat antara pihak peserta kontrak, untuk memenuhi aturan main yang telah disepakati bersama dalam bidang perdagangan internasional.
WTO merupakan kelanjutan dari GATT. Dengan berdirinya WTO sejak 1 Januari 1995, maka dunia memiliki sebuah organisasi berbentuk badan hukum yang disebut WTO. WTO merupakan hasil kesepakatan terpenting dalam putaran Uruguay (tahun 1986-1944). Fungsi WTO antara lain untuk memperlancar pelaksanaan pengadministrasian dan peningkatan tujuan dari perjanjian pembentukan WTO, sebagai forum negosiasi bagi anggota, forum penyelesaian sengketa, pelaksana dan peninjau atau kebijakan perdagangan.
WTO memiliki beberapa organisasi, yaitu:
1. Unisterial Confrence;
2. General Council;
3. Council for Trade in Good;
4. Council for Trade in Service;
5. Council for Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRIPS)
Ada tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HAKI oleh Perjanjian TRIPS, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright)—Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Merek (Trademark)—Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
3. Paten (Patent)—Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
4. Desain Industri (Industrial Design)—Undang-undang Nomor 31 Tanun 2000 tentang Desain Industri;
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits)— Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information)—Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
7. Varietas Tanaman (Plant Variety)—Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

2. Bagaimanakah perlindungan hukum dari Hak Cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui?
Jawab:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya juga atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan seperti folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya, orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.

3. Jelaskan pengertian dari:
a. Ciptaan;
b. Pencipta;
c. Hak Cipta;
d. Invensi;
e. Paten;
f. Varietas Tanaman;
g. Perlindungan Varietas Tanaman;
h. Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
i. Sirkuit Terpadu;
j. Desain Tata Letak;
k. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Jawab:
a. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
d. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
e. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
f. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jensi atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
g. Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
h. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
i. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
j. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
k. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).

I Almost Back

•Oktober 18, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Hello semua…
Sudah lama banget saya gak kembali posting. Yah, maklumlah, saya sedang banyak tugas kuliah and banyak pekerjaan sampingan lainnya yang harus diselesaikan. Sekian lama saya merasa blog saya ini sepi, jarang dikunjungi orang. Tapi ternyata tidak demikian. Saya salah sangka. Ternyata blog saya ini cukup membantu orang lain dalam mengerjakan tugasnya. Saya senang karena blog ini bisa berguna bagi orang lain—artinya tujuan saya membuat blog ini hampir tercapai. Saya berterimakasih kepada pengunjung blog saya dan berterimakasih dua kali untuk yang meninggalkan comment *LOL

Saya akan segera kembali ngeblog. Just wait, I almost back. Hahahahahahhaha…

Kisah Tak Sempurna

•September 4, 2009 • & Komentar

by Samsons

Aku memang tak berhati besar,
Untuk memahami hatimu disana

Aku memang tak berlapang dada,
Untuk menyadari kau bukan milikku lagi…

Dengar dengarkan aku,
Aku akan bertahan sampai kapanpun…
Sampai kapanpun…

Maafkan aku yang tak sempurna tuk dirimu…
Usailah sudah kisah yang tak sempurna untuk kita kenang…

Andai aku dapat merelakan,
Setiap kepingan butiran kenangan indah…

Andai aku sanggup menjalani,
Setiap detik dan waktu mendatang dan…

Dengar dengarkan aku,
Aku akan bertahan sampai kapanpun…
Sampai kapanpun…

Maafkan aku yang tak sempurna tuk dirimu…
Usailah sudah kisah yang tak sempurna untuk kita kenang…

Dengar dengarkan aku,
Aku akan bertahan sampai kapanpun…
Sampai kapanpun…

Maafkan aku yang tak sempurna tuk dirimu…
Usailah sudah kisah yang tak sempurna untuk kita kenang…

Kisah yang tak sempurna untuk kita….
Kenang…

Buku.buku.buku.

•Juli 17, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Dua hari yang lalu adalah hari ini menyenangkan :D . Setelah pulang dari rapat LDC, saya pergi ke Gramedia untuk cuci mata. Wah, senang nang nang nang nang rasanya. Kenapa yah, kalo lihat buku saya ngerasa hepi? En pastinya banyak duit bakalan keluar kalo dah begitu… tapi berhubung ini tahun ajaran baru… hmmmm…. kesempatan deh, minta ditraktirin Ibu saya… hohoho…. Dulu saya pernah mengeluh soal mahalnya harga buku. Sampai sekarang masih aja terasa mahal. Sebenarnya sih nggak tega minta ditraktir buku ke Ibu, soalnya, dalam kenyataannya saya lebih seperti “ngerampok” daripada minta ditraktir… hehehe… piss!!!

Ada satu kejadian lucu ketika saya baru masuk fakultas hukum. Masih semester satu, masih jadi anak baru, buta dengan dunia sosial, dunia perkuliahan dan dunia hukum. Saya ketika itu berpesan pada Ibu saya agar dibelikan buku antropologi dan sosiologi ke Ibu saya. Nah, saya dibelikan juga oleh Ibu saya. Yang satu karangan Prof. Soerjono Soekanto dan yang satu karangan Prof. Hilman Hadikusuma.

Ketika itu saya mencoba membaca dan memahami buku-buku tersebut. Sungguh, saya pusing. Ketika SMA saya nggak pernah belajar Antropologi, dan selalu “bertengkar” (saling ejek, tapi sebenarnya kami cuma saling bercanda) dengan guru Sosiologi saya. Jadi saya nggak pernah tuh belajar Antropologi dan Sosiologi dengan baik dan benar. Heee… saya jadi berpikir entah bagaimana saya akan bertahan di fakultas hukum kalau bukunya semacam ini—berisi istilah-istilah hukum yang saya nggak ngerti. Huhuhuhu….

Hari berlalu dan tiba saat kuliah pertama mata kuliah Pengantar Sosiologi dari Pak Kadir Katjong, SH, MA. Setelah selesai kuliah, dirumah saya memandangi buku saya lama…. dan lama-lama saya baru ngeh, kalau nama mata kuliahnya PENGANTAR SOSIOLOGI. Buku yang dibelikan Ibu saya itu buku SOSIOLOGI HUKUM dan ANTROPOLOGI HUKUM.

Pantesan aja saya hampir mabok en muntah-muntah baca buku itu…

Hehehehe….

Enak toh!!! mantep toh!!! *Mbah Surip mode: ON*

Finally, It’s OVER

•Juli 15, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Huhuhuhuhu… akhirnya ujian selesai juga…. fiuuuhh… semester empat yang melelahkan… akhirnya saya bisa tidur nyenyak lagi—setelah seminggu nampak kurang tidur, bisa konsentrasi dengan kesehatan saya—akhir-akhir ini demam en pilek parah, bisa bernapas lega—waktu ujian rasanya sesak loh, bisa mempelajari sesuatu yang saya sukai tanpa beban—fufufufu… YOU know what is it, dan yang paling menyenangkan bisa nulis lagi. Ah… finally…

Ujian kali ini benar-benar setengah hidup. Menghadapinya membuat saya sedih, hingga menangis waktu ujian hukum perburuhan, tindak pidana khusus, hak atas tanah dan kekayaan alam, dan hukum pajak. Saya menangis dengan tangisan menderita nggak bisa mengerti apalagi menghapalkan itu. Semua saya jawab dengan karangan saya yang seadanya. Hik hik…

Ketika ujian ini selesai, saya lepas dengan kepasrahan… Mudah-mudahan aja, hasilnya baik… mudah-mudahan IP saya gak turun, mudah-mudahan aja naik… soalnya semester kemarin sudah turun… mudah-mudahan gak turun lagi… doain yah…

Tak Gendong by Mbah Surip

•Juli 11, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Tak gendong kemana-mana..
Tak gendong kemana-mana..
Enak donk, mantep donk…
Daripada kamu naik pesawat kedinginan..
Mendingan tak gendong to..
Enak to, mantep to..
Ayo.. Kemana..
Tak gendong kemana-mana..
Tak gendong kemana-mana..
Enak tau..
Where are you going?
Ok I’m booking…
Where are you going?
Ok my darling…
Ha…Ha…
Tak gendong kemana-mana..
Tak gendong kemana-mana..
Enak donk, mantep donk..
Daripada kamu naik taxi kesasar…
Mendingan tak gendong to…
Enak to, mantep to…
Ayo.. Mau kemana…
Tak gendong kemana-mana…
Tak gendong kemana-mana…
Enak tau
Where are you going?
Ok I’m booking….
Where are you going?
Ok my darling…
Ha.. Ha…
Tak gendong kemana-mana…
Enak tau…
Ha.. Ha… Ha..
Ha… Ha.. Ha……
Capek…..

Finally, Milih Juga :D

•Juli 8, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Yeah, akhirnya, setelah pada Pemilu Legislatif saya kehilangan hak saya, akhirnya pada Pemilu Eksekutif ini saya punya hak untuk itu. Tentu saja ini bukan datang dari KPU. Tapi ini usaha saya, mendatangi lurah dan melapor, menunjukkan KTP. Namun hingga kemarin, tak juga saya dapatkan undangan C-4 saya. Untung saja, KTP dan KK dapat dijadikan dasar untuk memilih. Saya jadi cukup tenang. Setelah tadi saya ke TPS, ternyata nama saya ada, hanya undangannya saja yang tidak datang. Saya jadi mikir, apa yang akan terjadi terhadap surat suara saya, jika saya nggak datang tadi—mengingat saya tidak dapat undangan? Toh saya bisa masuk TPS, nyontreng, tanpa menujukkan KTP, dan hanya menyebut nama saya? Bisa saja kan saya mengaku kalau saya “Karisha”? Tapi saya nggak ngebahas itu sekarang :D

Saya akan membahas mengenai kepuasan saya telah memilih. Saya jarang sekali memilih. Sekolah dipilihkan orangtua. Jurusannya juga. Begini, begitu, banyak hal yang saya dipilihkan oleh orang lain. Dan sekarang, akhirnya saya memilih juga. Memilih Presiden dan Wakilnya. Nyontreng. Pilihan yang mungkin berbeda dengan orang lain. Tapi saya suka dan saya merasa puas. Saya senang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia. Saya menikmati hak konstitusional saya sebagai warga negara. Tentu saja, capres dan cawapres, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tidak ada yang sempurna. Tapi bukan berarti menjadi alasan saya untuk tidak memilih. Saya mencoba untuk memilih yang maksimal dari yang ada. Bagi saya, ini merupakan suatu proses pembelajaran, apa itu memilih. Memilih itu ada resikonya. Tapi yang lebih penting bagi saya adalah tidak ada penyesalan atas pilihan saya—paling tidak, jika kesalahan bukan berasal dari saya. Mudah-mudahan, keberanian saya memilih itu akan berlanjut dalam kehidupan saya sehari-hari, bukan hanya dalam pemilihan umum ini saja ^_^

Ureshii

•Juni 6, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Yeah.

Hari ini saya happy.

Alasan sederhana: acara diskusi yang saya rencanakan secara mendadak tiga hari yang lalu, yang terinspirasi dalam perjalanan jayapura-waena, terselenggara, walau masih dalam taraf kehebohan yang ‘biasa-biasa saja’.

Mudah-mudahan minggu depan lebih baik lagi :D

Secara pribadi saya mengucap terima kasih banyak buat Pak Josner Simanjuntak dan Bu Nur Asmarani yang sudah bersedia meluangkan waktunya buat kami semua… :)

No Title

•Juni 2, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Bila seseorang berada dalam kegelapan ,tentu ia kan menanti datangnya cahaya .ia kan sangat bersyukur bila cahaya itu datang ,namun iapun harus berhatihati agar tidak menjadi buta karena silau akan cahaya itu .

¤hasil perenungan dalam gelapnya dunia tanpa listrik-karishachan¤

Hukum Perkawinan: Apaan Tuh?

•Mei 30, 2009 • & Komentar

Sering sekali, dalam status saya di Facebook, saya menulis tentang Hukum Perkawinan. Mulai dari hal-hal sepele seperti: “Lagi ngerjain tugas Hukum Perkawinan”, “Baca UU Perkawinan”, “Apa akibatnya kalo perkawinan dibatalkan?” hingga “Lagi baca Hukum Perkawinan-nya Hilman Hadikusuma”. Banyak yang berkomentar hingga berniat konsultasi (^o^) tentang perkawinan… Hehehe… Ada sedikit penjelasan mengenai apa sebenarnya Hukum Perkawinan itu?

Hukum perkawinan, seperti namanya, adalah hukum yang mengatur tentang perkawinan. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Nah,, sering banget orang membedakan istilah ‘kawin’ dengan ‘nikah’. Sering saya mendengar orang bilang: “Nikah dulu baru kawin”. Saya pura-pura nggak ngerti apa maksudnya. Dalam penggunaan sehari-hari bisa saja berbeda: ‘kawin’ lebih banyak digunakan dalam pelajaran Biologi (gak pernah kan dalam Biologi pake kata ‘nikah’?) dan ‘nikah’ lebih ke dalam konteks keagamaan. Mungkin aja keduanya memang istilah yang berbeda, tapi yang jelas, dalam UU Perkawinan sendiri, tidak dibedakan antara istilah ‘kawin’ dan ‘nikah’.

Menurut pasal 1 ayat (1) UU Perkawinan, Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dengan isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jadiii.. Perhatiin deh:
1. Ikatan lahir batin, artinya harus ada ikatan lahir, yaitu ikatan berdasarkan hukum dan ada ikatan batin artinya cinta dan kasih sayang (So sweet… Hehehe… Thanks to Mr. Sobardo Hamonangan untuk penjelasannya ^^);
2. Antara suami dan istri, means, hukum perkawinan Indonesia tidak mengakui perkawinan sejenis;
3. Tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, artinya, tidak diakui kawin kontrak,, yang bersifat temporer ato sementara;;
4. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa: Perkawinan dilangsungkan menurut Hukum Agama kedua mempelai…

Hukum perkawinan tidak hanya mengatur bagaimana caranya kawin, tetapi juga mengatur tentang hak dan kewajiban suami isteri, hak dan kewajiban orangtua dan anak, hubungan anak dengan wali, harta perkawinan, putusnya perkawinan, perceraian, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dll…

Segini dulu ah, habis cuma ingat segini… Hihihihi… Hohohoho… Kalo ada pertanyaan, monggo… ^___^

Terbangun. . .

•Mei 23, 2009 • & Komentar

Kebangun. Gak bisa tidur lagi. Gw mimpi dia. Dia pamitan ma gw. Terus gajel gitu n terus gw terbangun, dengan perasaan sakit, air mata gw tumpah. Sakitnya seperti rasa seakan kehilangan untuk selamanya. Gw jadi sadar, ternyata selama ini gw sayang banget ama dia. Walau banyak hal tidak menyenangkan yang terjadi, tapi ternyata gw tetap sayang sama dia, sebagai sahabat…
Gw harap ini cuma mimpi biasa. Gak ada hubungannya dengan firasat. Ya Tuhan, lindungilah sahabatku itu…

Hukum Waris Islam ~ By Request

•Mei 17, 2009 • & Komentar

Yeah, seperti judulnya, ini merupakan request dari seorang teman lama untuk menyelesaikan soalnya. Saya terangin sedikit pendahuluannya biar bisa ngerti sebelum nyelesaiin soalnya. Kalo mau ngerti, please, baca penjelasannya yah.
Apa yang saya tulis berikut ini merupakan apa yang saya ketahui dari kuliah Hukum Waris Islam di FH Uncen selama menempuh semester 3… So, jika ada kesalahan, tolong dikoreksi. ^_^
Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibedakan ke dalam tiga golongan, yaitu:
1. Aschabul-furudh, yaitu golongan ahli-waris yang bagiannya tertentu.
2. Ashabah, yaitu golongan ahli-waris yang bagiannya tidak tertentu, tetapi mendapatkan sisa dari golongan pertama atau mendapatkan semua jika golongan pertama tidak ada. Golongan ini dibedakan kedalam tiga macam:
2.a. Ashabah binnafsih, yaitu kerabat laki-laki, tanpa diselingi perempuan: ayah, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung atau sebapak.
2.b. Ashabah bil-ghair, yaitu kerabat perempuan yang memerlukan ashabah binnafsih untuk menjadi ashabah, sehingga bersama-sama menerima sisa harta: anak perempuan yang mewaris bersama anak laki-laki, cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki, saudara sekandung/sebapak yang mewaris bersama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
2.c. Ashabah ma’al-ghair adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah, tetapi orang itu tidak menerima sisa harta: saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama anak perempuan atau cucu perempuan.
3. Dzawil-arham, yaitu golongan kerabat diluar golongan pertama dan kedua. Mewaris jika tidak ada golongan pertama dan kedua.

Bagian ahli waris….
Untuk soal yang sederhana (sekali, hehe), cukup menghafal bagian-bagian dari:
Janda: 1/4 tanpa anak, 1/8 jika ada anaknya, tidak ada yang menghalangi.
Duda: 1/2 tanpa anak, 1/4 jika ada anaknya, tidak ada yang menghalangi.
Ayah: 1/8 jika ada anak, tanpa anak jadi ashabah, tidak ada yang menghalangi.
Ibu: 1/3 tanpa anak, 1/6 jika ada anaknya, tidak ada yang menghalangi.
Anak perempuan: 1/2 jika hanya ada satu, 2/3 jika lebih dari satu, menjadi ashabah jika ada anak laki-laki, tidak ada yang menghalangi.
Anak laki-laki: ashabah, tidak ada yang menghalangi.
Cucu laki-laki: ashabah, dapat terhalang jika ada anak laki-laki pewaris (ayah atau om-nya si cucu).
Cucu perempuan: 1/2 jika hanya ada satu cucu perempuan, 2/3 jika ada lebih dari satu cucu perempuan, 1/6 jika ada anak perempuan, jadi ashabah jika mewaris bersama cucu laki-laki, dapat terhalang oleh: ada anak laki-laki pewaris, ada dua anak perempuan pewaris atau lebih, jika cucu laki-laki yang mengashabahkan tidak ada.

Keterangan: “Tidak ada yang menghalangi” artinya bahwa ahli waris itu selalu akan mendapatkan bagian warisan. Kalau ada keterangan “Dapat terhalang oleh” artinya jika ada kondisi yang disebutkan, misalnya anak laki-laki pewaris, maka ahli waris tidak mendapatkan warisan.

Langkah-langkah menyelesaikan soal hukum waris Islam:
1. Hitung harta peninggalan, dengan cara mengurangi harta warisan dengan hutang-hutang, wasiat, biaya penguburan jenazah, dsb.
2. Tentukan Aschabul-furudh dan bagian-bagiannya, hingga ada sisa harta (kalau ada, kalau habis dibagi, ya sudah).
3. Tentukan ashabah (jika ada), bagi sisa harta pada ashabah.

Contoh soal dan penyelesaian…
Soal pertama:
Adi meninggalkan harta warisan Rp. 90.000.000,-. Ia mempunyai dua orang istri, yaitu Nani dan Rina. Ayahnya, Hasan, dan ibunya, Yati, masih hidup. Biaya keperluan jenazah sebesar Rp. 6.000.000,- dan hutang sebesar Rp. 4.000.000,- dan wasiat kepada Hatta, supirnya 1/3 harta. Berapakah:
a. Harta peninggalan Adi?
b. Bagian Nani?
c. Bagian Hasan?
Jawab:

a. Harta peninggalan = Harta warisan — hutang — biaya jenazah = 90.000.000 — 4.000.000 — 6.000.000 = 80.000.000
Untuk menghitung bagian ahli waris, harta peninggalan harus dikurangi wasiat terlebih dahulu.
Wasiat = 80.000.000 x 1/3 = 26.666.666,7
Harta yang akan dibagi = 80.000.000 – wasiat = 53.333.333
Menghitung bagian ahli waris:
Bagian istri + bagian ibu = 1/4 + 1/3 = 3/12 + 4/12 = 7/12.
Sisa harta = 1-7/12 = 5/12

b. Bagian Nani
Bagian untuk istri adalah 3/12 x harta yang akan dibagi: 3/12 x 53.333.333 = 13.333.333,3
Karena istrinya ada dua, maka dibagi dua lagi.
Rp. 13.333.333,3 : 2 = Rp. 6.666.666,65

c. Bagian Hasan
Karena pewaris tidak meninggalkan anak, maka ayah menjadi ashabah.
Jadi bagian Hasan adalah 5/12 x harta yang akan dibagi: 5/12 x 53.333.333 = Rp. 22.222.222

Soal Kedua…
Hadi meninggalkan pusaka sebesar Rp. 240.000.000,-. Hutang sebesar Rp. 20.000.000,-. Piutang sebesar Rp. 20.000.000,-. Isi wasiat kepada Ima, pembantunya 1/6 harta. Ahli waris adalah Ida (istrinya), Iwan (laki-laki, anaknya), dan Wina (perempuan, anaknya). Berapakah:
a. Bagian Ima?
b. Bagian Ida?
c. Bagian Wina?
d. Harta peninggalan Hadi?

Jawab:
d. Harta peninggalan Hadi
Harta peninggalan = Harta warisan — hutang + piutang = 240.000.000 — 20.000.000 + 20.000.000 = Rp. 240.000.000,-
a. Bagian Ima
Wasiat = Harta peninggalan x 1/6 = 240.000.000 x 1/6 = Rp. 40.000.000,-

Harta yang akan dibagi = 240.000.000 — 40.000.000 = Rp. 200.000.000,-

b. Bagian Ida
Bagian janda jika pewaris mempunyai anak adalah 1/8. Bagian Ida adalah 200.000.000 x 1/8 = Rp. 25.000.000,-

Sisa harta adalah 200.000.000 – 25.000.000 = Rp. 175.000.000,-
c. Bagian Wina
Karena ada Iwan, maka Wina menjadi ashabah.
Perbandingan Wina : Iwan adalah 1 : 2, sehingga:
Bagian Wina = 1/3 x 175.000.000 = Rp. 58.333.333,3

Hwaduh, puyeng euy… Hhaha…
Ditunggu comment, pertanyaan dan koreksinya..

Maaf… Sorry… Gomenasai…

•Mei 17, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Sorry seems to be the hardest word…
Hhaha.. Benar kan?
Begitu banyak orang sangat susah mengucap kata ‘maaf’ ketika membuat suatu kesalahan. Lebih banyak orang mencari kambing hitam untuk kesalahan yang ia lakukan. Hal itu kebanyakan disebabkan karena harga diri. Kebanyakan orang menganggap dirinya sempurna, tak pernah salah.
Padahal,,
Tahukah Anda, kalau sebenarnya meminta maaf itu adalah menenangkan diri kita sendiri dari perasaan bersalah?
Tahukah Anda, kalau meminta maaf bukanlah merendahkan harga diri, tapi merupakan perbuatan yang sangat ksatria karena berani mengakui kesalahan?
Namun ada satu catatan penting. Minta maaf jangan dimulut saja. Tunjukkan bahwa akan ada perbaikan sikap dalam kata maaf tersebut…

Ganbatte :)

Catatan Kecil 11 April 09

•April 11, 2009 • 1 Komentar

Dalam mewujudkan mimpi, hal yang terberat bagi saya adalah ketika saya kehilangan motivasi. Sempat saya mengalami ini dalam beberapa bulan terakhir. Motivasi saya lenyap entah kemana, terbang bersama semangat saya. Rasanya semua hal berantakan. Ibarat bangunan yang runtuh karena gempa.

Saat ini saya telah menemukan seseorang yang sangat hebat, yang telah menginspirasi saya dan membesarkan hati saya. Saya akan berusaha membangun semuanya lagi dari awal. Saya tidak boleh dan tidak akan menyerah, sama seperti dirinya yang terus berusaha keras walaupun dirinya sudah sangat luar biasa. SEMANGAT!!!

*Mudah2an suatu hari nanti saya bisa bertemu dengannya…

Lagi Sibuk

•April 4, 2009 • 1 Komentar

Fiuh. . . Gw lagi sibuk mempersiapkan proyek rahasia neh, makanya lama banged kaga posting. . .
Dalam mempersiapkan proyek ni gw belajar banyak banged hal yg dulunya gw cuekin dalam pelajaran bahasa Indonesia: bikin undangan, bikin ToR, bikin surat pengantar, dsb. . .
Untung ada Dewi Penyelamat gw di kampus. . . Hwadoh, gak kebayang deh kalo gak da dia. . . Thanks banget bwt dy. . . Ntar dapet undangan special dah. . . Mhuahahaha. . . :-D

Senyum

•Maret 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Senyum adalah ibadah.
Begitu kata mereka.
Senyum itu punya kekuatan yg sangat hebat.
Cobalah tersenyum. Walaupun sdg sangat kesal sekalipun, pasti akan ada sedikit kelegaan di hati.
Tersenyumlah jika ingin bahagia.
Sebab senyum adalah pesan kebahagian yg paling cepat sampai ke hati.

*Ada seseorang yg pny senyum yg sangat ‘mematikan’. Sy bs gak sadarkan diri kalo ngelihat senyumnya *lebay!*. . . Takut siy, tp senang jg lhtnya :-D

Memiliki

•Maret 23, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Apa sesungguhnya yang benar2 kita miliki di dunia ini?
Pacar?
Uang?
Suami/istri?
Anak?
Diri kita sendiri?
Kadang kita merasa memiliki, padahal sesungguhnya tidak ada yang benar2 kita miliki, semua adalah milik Tuhan. . .
Kita hanya dipinjamkan segala sesuatunya oleh-Nya. . .

Tukang Ramal?

•Maret 20, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Di tengah-tengah kesibukan gw ngurus KRS hari ini, tiba-tiba gw dipanggil oleh seorang dosen gw. Kira-kira begini cerita dan dialognya.
“Eh ke sini sebentar.”
“Iya Pak.”
Gw ngikutin pak dosen ke ruangannya. Udah gitu gw duduk di depan mejanya.
“Ada apa, Pak?”
“Ah nggak. Gimana nilai kamu?”
“Lumayan, Pak.”
“Loh, kok ‘lumayan’? Ada yang gak memuaskan?”
“Ada, Pak. Hukum Waris Islam.”
“Oh… Mata kuliah itu memang susah,” kata Bapak itu.
“……..,” gw gak berkata-kata.
“Saya dengar dari Ibu ini (nama dirahasiakan) kalo kamu bisa ngeramal.”
Astaga!
Kaget, sumpah, gw kaget banget.
“Ah, yang bener aja, Pak, saya nggak bisa. Waktu itu saya cuma baca garis tangan aja.”
“Ya udah, kalo gitu baca deh.”
Astaga lagi. Jadilah gw baca seadanya. Sumpah, yak, gw gugup banget. Asli. Gw ngerasa beban dikira punya indra keenam, dikira tukang ramal. Padahal gw gak tau sama sekali. Setelah gw bacain resultnya, akhirnya gw jelasin ke sang Bapak.
“Pak, saya itu nggak punya kekuatan supranatural. Saya memang bisa dengan mudah memprediksi soal, hanya dengan melihat seorang dosen mengajar, tapi itu bukan karena supranatural. I swear. Itu dapat saya lakukan karena ketika seorang dosen menjelaskan, hal-hal yang bagi dosen tersebut penting, dapat terlihat. Semua itu dapat diprediksi pakai statistik dan psikologi.”
“Oh begitu….” kemudian pak dosen curhat. Saya mendengarkan.
Saya cuma bisa memberi tanggapan: “Mmmm…. Sabar aja ya Pak.”
Setelah itu saya permisi. Speechless. Bingung. Ah… Kok bisa dikira tukang ramal?

L/C

•Maret 18, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Huaaaahmmm… Pagi-pagi gini yah hujan bikin ngantuk. Apalagi gw dengerin lagunya Ephemera yang Balloons & Champagne, makin ngantuk gw… Suasananya jadi gimanaaaa gitu… Eh gw jadi ngelamun… Pikiran gw melayang ke masa lalu….

Nah, apa hubungannya ama L/C?

Gw tiba-tiba keingat waktu gw ujian Hukum Dagang. Kan ada soal tuh, kalo ga salah bunyinya gini (kalo ga salah, gw gak ingat-ingat amat, habis kayaknya pas ujian gw ngejawab gak pake baca soal deh… Hehehehe….) : Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang L/C!

Eng ing eng… Bingung deh! Untung aja ujiannya open book… Aduh memang super baik deh dosen Hukum Dagang gw! Soal ini gw kerjain paling akhir. Gw buka deh semua catatan en lembaran fotocopyan dari si Ibu dosen. En ketemu, part tentang L/C, yang gak pernah gw sentuh sama sekali en gw tulis deh semua part tentang L/C yang ada dalam lembaran itu..

L/C (Letter of Credit), dapat diartikan sebagai suatu agreement, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah (pemohon L/C) yang biasanya berkedudukan sebagai importir, untuk melakukan pembayaran kepada order atau pihak ketiga (beneficiary) atau membayar atau meng-accept wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran tersebut, atau untuk meng-accept atau mengambil alih (negosiasi) wesel-wesel tersebut, atas dasar penyerahan dokumen-dokumen tertentu yang telah ditentukan, asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam surat itu. *Fiuh*

Dan masih banyak lagi yang gw tulis. Hasil nyatanya adalah tangan gw pegel panget, sendi-sendi mau lepas rasanya. Ugh… Mana habis itu ujian Hukum Pemda yang open book juga… Udah kebayang kalo gw harus nulisin pasal-pasal dari UU 32/2004… Hiks…

Mungkin setelah ujiannya diperiksa, Ibu dosen mikir kaya gini: “Ih, ni anak malah nulis yang ada di fotocopyan! Gak kreatif banget. Bahasanya sama persis lagi. Norak!”
Uh… Maafkanlah diriku yang nggak ngerti apa-apa ini Bu…. *melas*
Tapi berakhir dengan nilai A… Kyaaaaa… Jadi geer gw… Hehehehe…. :)

Sekian dulu lamunan gw pagi ini. Gw udah kembali ke rumah. Kalo gw udah ngerti tentang L/C akan gw tulisin lebih lanjut disini….

Menunggu

•Maret 17, 2009 • 1 Komentar

No!

Ini bukan lagu dangdut!

Jelas bukan, karena gw gak hobi ma dangdut. Tapi ini adalah yang gw lakukan sekarang. Gw lagi menunggu vonis Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih tersayang, tercinta, dsb, gw masuk kelas mana, A atau B. Yang jelas, dosen yang ngajar di masing-masing kelas beda. Terus yang satu masuk pagi en yang satu siang. Juga kemungkinan besar pisah sama teman-teman…

Pertamanya gw mikir mau masuk di kelas yang dosen-dosennya enak. Ya iyalah, secara mahasiswa normal mana sih yang nggak mau diajar sama dosen yang ngajarnya enak dan nilainya gak susah? Tapi lama-lama gw mikir kalo gw harus bisa berhadapan dengan dosen yang manapun juga… Gw kan profesional.. Hahahaha….

Gw sih gak masalah mau masuk kelas mana. Cuma pembagiannya ini loh yang lama banged, bikin gw mikir yang enggak-enggak terus… Hayo dong… Cepetan baginya… Jangan lupa nempatin gw dikelas yang asyik yah… *loh?* *LOL*

Be Myself

•Maret 17, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Jadi diri sendiri itu susah-susah gampang.
Susahnya: pasti bakal banyak banget orang yang nggak suka sama kita.
Gampangnya: tinggal keluarin apa yang ada dalam kepala kita.
Satu hal yang paling gue suka dari menjadi-diri-sendiri adalah gue nggak perlu bohong sama diri gue sendiri. Gue jadi ngerasa nyaman dengan diri gue, tanpa kamuflase. Seperti saat ini gue memutuskan untuk menggunakan ‘gue’ bukan ‘saya’. Gue sebenarnya terbiasa menggunakan keduanya, sama-sama enak, cuma kali ini gue mau mencari variasi. Gue paling gak bisa memakai kata ‘aku’. Terasa ganjil di lidah gue.
Back to the topic, menjadi diri sendiri membuat hidup kita jadi lebih ‘kita’. Kalau kita menjadi ‘orang lain’ di depan orang lain maka orang lain itu akan menyukai atau menghormati ‘orang lain’ itu, bukannya kita. Sejauh ini gue sudah berhasil menjadi diri gue sendiri. Melakukan hal-hal yang gue sukai. Walau banyak hal-hal yang gue suka dan gak bisa gue lakukan karena faktor luar. Namun gue tetap ngerasa beruntung. Banyak orang yang nggak bisa jadi dirinya sendiri dan menjadi orang lain hanya untuk diterima oleh lingkungannya. Gue nggak mau kayak gitu.
Gue ingin selalu jadi diri gue sendiri. Gue nggak perlu akting. Gue nggak perlu banyak identitas. Gue hanya perlu menghormati diri gue sendiri dan orang lain, maka gue akan dihormati orang lain. Gue cuma perlu menerima diri gue sendiri untuk ngerasa nyaman.
So, I will not being anyone else. Just be myself.

I’m Back

•Maret 10, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Yeah, I’m back, saya bangkit untuk ngeblog lagi, setelah sakit karena kehujanan bareng Nyak, selama beberapa hari yang full of rain. T.T

Ketika sakit saya pusing-pusing, mual-mual, kedinginan (demam neh). Tapi untuk sakit kepala, itu sih udah dari zaman ujian akhir semester. Gak tahu kenapa, kepala saya suka sakit-sakit sendiri, apalagi kalo lagi baca buku. Aduh, jadi mikir yang aneh-aneh nih. Amit-amit deh.

Nilai saya udah keluar, hukum benda dan jaminan dapat A, hukum perikatan dapat A juga, tindak pidana dalam KUHP juga A, hanya saja… hukum waris islam dapat B. Gak ada yang berhasil dapat A untuk mata kuliah yang satu ini. Huhuhu… rasanya I’m doing everything that I can buat mata kuliah yang satu ini, juga saya selalu aktif. Tapi yah gak apa-apa… B juga bagus kan? Nilai hukum dagang juga sudah saya lihat, ehm, secara eksklusif tentunya, karena nilai ini belum diumumkan. Saya dapat A. Kyahahahaha..

Nilai hukum waris islam saya yang B otomatis membawa IP saya turun semester ini. Mudah-mudahan tidak turun terlalu jauh. Mudah-mudahan yang belum keluar semuanya happy end. Amin. Hehehe..

Saya lagi bingung, enaknya nulis tentang apa lagi yah? Saya consider untuk nulis tentang lembaga-lembaga negara… Hmmm…

Pembahasan Soal UTS: Tindak Pidana Dalam KUHP

•Februari 27, 2009 • & Komentar

Huhuhuhu…. untung udah lewat. Yang kasih ujian mid dosen saya yang keren abis, pak Budiyanto, SH, MH. Dari tujuh soal yang diberikan perintahnya hanya dikerjakan lima saja. Namun saya yang rajin ini *ehm* ngerjain enam nomor, yaitu 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Mudah-mudahan selamat sampai di nilai akhir. :)

1. Sebutkan tiga syarat suatu penganiayaan dikategorikan sebagai penganiayaan ringan!
Syarat suatu penganiayaan dikategorikan sebagai penganiayaan ringan antara lain:
a. bukan berupa penganiayaan berencana (353 KUHP);
b. bukan penganiayaan yang dilakukan:
1) tehadap Ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya;
2) terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3) dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (365 KUHP);
c. tidak (1) menimbulkan penyakit atau (2) halangan untuk menjalankan jabatan atau (3) pencaharian.
Sumber: Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, by Drs. Adami Chazawi, SH.
Oke, soal nomor satu masih oke. Saya masih ngejawab dengan lancar.

2. Sebutkan unsur-unsur pencurian berkualifikasi. Mengapa pencurian yang obyeknya ternak dikategorikan sebagai pencurian berkualifikasi?
Unsur-unsur pencurian berkualifikasi:
1) Obyeknya ternak;
2) Faktor saat atau keadaan-keadaan dan atau dalam peristiwa-peristiwa tertentu yang bersifat memberatkan, ketika pencurian dilakukan;
3)Ada 3 faktor kumulatif yang bersifat memberatkan, yaitu:
a) saatnya melakukan pencurian: malam hari
b) tempat melakukan pencurian (alternatif):
(1) dalam sebuah tempat kediaman (woning);
(2) di pekarangan yang tertutup yang di dalamnya ada tempat kediamannya;
c) petindaknya berada di tempat itu (alternatif):
(1) dengan tidak diketahui atau,
(2) dengan tidak dikehendaki oleh yang berhak
4) pemberatan yang didasarkan pada faktor pelakunya lebih dari seorang dengan bersekutu;
5) pemberatan yang didasarkan pada faktor caranya untuk masuk atau sampai pada tempat melakukan kejahatan atau tempat beradanya objek kejahatan, yakni dengan cara:
a) membongkar,
b) merusak,
c) memanjat,
d) memakai anak kunci palsu;
e) dengan memakai perintah palsu, dan
f) dengan memakai pakaian jabatan palsu.
Obyek pencurian ternak termasuk dalam pencurian yang diperberat karena didasarkan pada pertimbangan mengenai keadaan khusus masyarakat Indonesia asli, yang memandang ternak sebagai hewan yang mempunyai nilai khusus, mempunyai nilai yang lebih tinggi dari benda maupun binatang lainnya.
Sumber: Kejahatan Terhadap Harta Benda by Drs. Adami Chazawi, SH
Yang ini masih lancar juga.

3. Sebutkan perbedaan antara tindak pidana pencurian, penggelapan dan penadahan. Sebutkan pasalnya!
Nah, saya mulai bingung disini…
Pencurian (362 KUHP)
Unsur-unsurnya:
1. Unsur Obyektif:
a. perbuatan mengambil,
b. obyeknya suatu benda,
c. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
2. Unsur subyektif:
a. adanya maksud
b. untuk memiliki
c. dengan melawan hukum.
Penggelapan (327 KUHP)
Unsur-unsurnya:
1. Unsur obyektif:
a. perbuatan memiliki,
b. obyek: sebuah benda,
c. yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
d. benda berada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan.
2. Unsur subyektif:
a. dengan sengaja
b. dengan melawan hukum

Nah, jadi bertambah bingung pas nyampe di penadahan… saya jawab ngasal aja… hehehe…

Penadahan (480 KUHP)
Unsur-unsurnya: ?

4. Sebutkan perbedaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan!
Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (doodslag, 338 KUHP) dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan tindak pidana penganiayaaan (mishandeling, 351 KUHP) yang ditujukan hanyalah rasa sakit (pijn), luka (letsel) atau merusak kesehatan saja.
Obyek pada pembunuhan adalah nyawa, sedang pada penganiayaan adalah tubuh.
Bisa saya jawab dengan lancar, dong, ini kan bagian presentasi saya :)

5. Sebutkan perbedaan tindak pidana perkosaan dan percabulan!
Nomor ini yang saya skip… Gak tahu ah jawabannya apa.
Perkosaan hanya dapat dilakukan pada perempuan sedangkan percabulan dapat dilakukan pada laki-laki maupun perempuan.
Benar atau nggaknya, gak tau ah.. Hehehe…
Ada yang mau nambahin??

6. Sebutkan bentuk-bentuk pemalsuan uang menurut KUHP!
a. Meniru uang, yaitu membuat sesuatu yang menyerupai atau seperti asli dari sesuatu itu.
b. Memalsu uang, yaitu penambahan sesuatu tulisan, gambar maupun warna, menambah atau mengurangi bahan pada mata uang sehingga uang tersebut menjadi lain dari yang asli.
c. Merusak uang, yaitu perbuatan mengurangi nilai intrinsik dari mata uang yakni nilai logam atau bahan uangnya.

7. Dalam KUHP, tidak semua surat dapat dipalsukan, hanya terbatas pada empat jenis surat. Jelaskan surat tersebut!
Tau sih, empat jenis suratnya. Tapi gak tahu dan gak nyangka kalo malah disuruh ngejelasin jenis-jenis surat itu. Itu tidak termasuk yang saya pelajari.
a. surat yang dapat menimbulkan suatu hak;
Pada umumnya sebuah surat tidak melahirkan secara langsung adanya suatu hak, melainkan hak itu timbul dari adanya perikatan hukum (perjanjian) yang tertuang dalam surat itu, tetapi ada surat-surat tertentu yang disebut surat formil yang langsung melahirkan suatu hak tertentu, misalnya cek, bilyet giro, wesel, surat izin mengembudi, ijazah, dsb.
b. surat yang dapat menimbulkan suatu perikatan;
Surat yang berisi suatu perikatan pada dasarnya berupa surat yang karena perjanjian itu melahirkan hak. Misalnya surat jual beli melahirkan hak si penjual untuk menerima pembayaran harga benda, dan pembeli mempunyai hak untuk memperoleh atau menerima benda yang dibelinya.
c. surat yang dapat menimbulkan suatu pembebasan utang;
Lahirnya pembebasan utang pada dasarnya disebabkan karena dan dalam hubungannya dengan suatu perikatan. Misalnya suatu kuitansi yang berisi penyerahan sejumlah uang tertentu dalam hal dan dalam hubungannya dengan jual beli, utang piutang dsb.
d. surat yang diperuntukkan bukti mengenai sesuatu hal.
Yaitu surat yang sifatnya memiliki kekuatan pembuktian (bewijskracht). Dalam UU, pasal 1870 KUHPerd, menyatakan bahwa akta otentik bagi para pihaknya beserta ahli waris atau orang-orang yang mendapatkan hak mereka merupakan bukti smepurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Sedangkan pembuktian kekuatan pembuktian atas surat-surat oleh kekuasaan tata usaha negara, misalnya buku kas, rekening koran atau rekening giro dalam suatu bank, surat kelakuan baik, surat angkutan, faktur dsb.
Sumber: Kejahatan Mengenai Pemalsuan, by Drs. Adami Chazawi, SH.

Terimakasih udah baca, terimakasih banyak kalo comment. :)

Pembahasan Soal UAS: Hukum Pemerintahan Daerah

•Februari 25, 2009 • & Komentar

Ujian Hukum Pemerintahan Daerah (Hukum Pemda) saya semester kemarin dibagi dalam tiga part, dipisah masing-masing menurut dosennya. Soal yang ini dari Ibu Lily Bauw, SH, MH,. Baru aja kemarin saya ngambil hasil ujiannya. Jawaban saya akan saya tulis disini, hanya saja bagian yang menunjukkan ke-bego-an saya akan saya sensor. Hahaha… Lebih enak dibaca sambil dengar lagunya Kerispatih—Tak Lekang Oleh Waktu, seperti yang saya dengarkan sekarang ini *apa hubungannya coba??*
Here we go.


1. Apakah yang saudara ketahui tentang istilah kewenangan (urusan)?

He… apaan yah? Saya kaget, sumpah, baca soal pertama. Saya langsung gemetaran. Sejujurnya saya nggak tahu. Waktu dosen saya ngasih kuliah saya ngelihatin aja, stay cool, padahal sebenarnya saya bingung banget. Udah gitu saya pake pasang aksi manggut-manggut, kayak udah sangat paham. Oke, supaya ada nilainya, saya isi aja. Dalam hati saya ketika itu berkata: “Let me do my best, ma’am.”

Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat .
Kewenangan Pemerintahan adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan .

Sebenarnya saya sudah sadar, ini udah nggak nyambung. Kesalahan pertama. Ngapain saya kaitkan dengan PP no 25 Tahun 2000, yang merupakan pelaksanaan UU no 22 Tahun 2009, yang udah diganti dengan UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ya nggak sih. Saat ini kan yang lagi dibahas UU no 32 Tahun 2004. Huh, maklumin ajalah. Lagi panik waktu itu. Oke, lanjut.

Istilah kewenangan (urusan) menurut saya adalah dua hal yang berbeda, namun dipersamakan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU 32 Tahun 2004, pasal 10 ayat (3) dikatakan:
“Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah….”
Dalam ayat 5 pasal tersebut dikatakan:
“Dalam Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah….”
Dari kedua ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa pembuat UU menyamakan kedua istilah tersebut.
Berbeda lagi dengan PP no 38 tahun 2007 sebagai peraturan pelaksana UU no 32 tahun 2004 yang membedakan kedua istilah tersebut.

Lihat dalam Penjelasan Umum PP no 38 tahun 2007 alenia ketiga kalimat ketiga:
“Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah adalah…”
Dalam pasal 2 ayat (1) PP no 38 tahun 2007:
“Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintahan….”

Mmmm…. kayaknya sih kalimat terakhir ini yang bikin poin saya rendah. Saya nggak tahu bagaimana jawaban yang benar, saya masih menunggu jawaban dari Bu Lily. Apakah ini karena kesalahan berpikir atau karena jawaban saya kurang. Tapi saya rasa sih ini kesalahan berpikir… :(

2. Bagaimanakah pembagian kewenangan (urusan) antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah? Jelaskan disertai landasan teori dan dasar hukumnya?

Pembagian kewenangan (urusan) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan teori sisa atau teori residu. Dalam sistem ini, secara umum telah ditentukan terlebih dahulu tugas-tugas yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya menjadi urusan rumah tangga daerah. Dapat dilihat dalam pasal 10 ayat (1) UU no 32 Tahun 2004. Namun dalam pasal 11 sampai 14 terjadi inkonsistensi pasal 10 karena ternyata urusan pemerintahan diluar urusan Pemerintah masih dibagi lagi.

Huhahuha… Ini jawaban yang dapat poin paling tinggi. Hah… jadi ge-er. Kyaaaaaa… *Uh, Karisha aneh!* Mengenai teori pembagian kewenangan (urusan) lihat postingan saya Teori Pembagian Kewenangan Dalam Negara.


3. Bagaimanakah perbedaan pengaturan pembagian kewenangan (urusan) dalam UU no 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dengan UU no 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua???

Just to be honest, saya ngarang (lagi). Uh… mahasiswi apaan sih sebenarnya saya ini???

Dalam pasal 13 UU no 32 Tahun 2004 disebutkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi dan ada urusan pilihan. Sedangkan dalam pasal 4 ayat (1) UU no 21 tahun 2001 tidak ada urusan pilihan dan wajib.
Selain itu, pembagian urusan dalam UU no 32 Tahun 2004 diatur lebih lanjut dengan PP, sedang dalam UU 21 tahun 2001 diatur lebih lanjut dengan perdasi dan perdasus.

Yang terakhir, bagian ‘selain itu’ saya tulis dalam rangka memenuhi lembaran jawaban, sehingga kelihatannya banyak mikir. :D

Jawaban saya ini bisa diterima oleh dosen, entah setelahnya sakit kepala karena membaca tulisan saya yang jelek dan jawaban saya yang ngasal, tapi yang jelas saya simpulkan cukup bisa diterima sebab nilai saya lumayan. Hihihihi…

Buat yang ahli tata negara silakan komentar kalo mau ngomentarin atau nambahin jawaban saya.

Thanks udah baca, tapi thanks a lot kalo kasih comment.

Dingin…

•Februari 23, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Saat ini saya ngerasa dingin banget.

Apalagi saat tadi di kampus.

Tadi pagi, saat saya menerima sebuah kabar.

Kepala saya serasa disiram air es.

Saya langsung merasa kedinginan.

Merinding.

Padahal cuaca cerah.

Nggak ada angin.

Ataupun hujan.

Sekarang, setelah saya bangun tidur, hati saya yang terasa dingin.

Membeku.

Membentuk gunung es.

Belum tahu kapan akan mencair.

Mungkin menunggu global warming dalam jiwa saya.

Insomnia

•Februari 22, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Hello y’all… gimana nih kabarnya??? Moga baik-baik aja ya… Banyak rezeki plus enteng jodoh. Amin… Kabar saya kurang asik nih.

Huhuhu… kayaknya saya kena insomnia nih alias penyakit susah tidur. Akhir-akhir ini saya susah banget tidur. Mata saya rasanya melek melulu. Ditutupin juga kayaknya saya malah ngelihat warna hitam. Kalo biasanya orang gak bisa tidur karena stres, saya malah kebalikannya. Biasanya saya jadi susah tidur kalo lagi senang atau lagi jatuh cinta. Aneh kan? Tidur saya sih nggak gelisah, hanya saja untuk mencapai ngantuk itu yang susah. En hasilnya adalah saya bangun kesiangan, yang mana *ehm* membuat kepala saya jadi puyeng.

Saya juga biasanya susah tidur kalo lagi liburan. Duh, ngantuk saya gak datang-datang. Tapi coba kalo saya lagi ujian. Ampun deh rasanya pengen tidur melulu. Mata kayaknya berat banget. Berasa udah dijilat lalat Tse-Tse (lalat yang bisa menyebabkan penyakit tidur). Apalagi kalo lagi baca materi kuliah. Uuuh… kasur saya serasa manggil-manggil gitu. Belum lagi kalo pas baca Undang-Undang, seperti pengalaman saya pada malam menjelang ujian hukum Dagang dan hukum Pemda.

Waktu itu saya baru pulang sekitar jam duabelas malam. Biasalah, ngikut upacara adat gitu. Setelah beres-beres, saya baru bisa tidur jam setengah satu. Nah, saya sengaja set alarm hp saya jam tiga, ceritanya mau bangun en baca UU Pemda (UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Alarm hp saya bunyi jam tiga. Saya pake lagunya Misia yang Taiyou no Chizu yang Gomi Vajra’s Mix. Hehe, kan intro-nya dia nyanyi-nyanyi “wake up… stand up… wake up… stand up…”.. jadi saya serasa dibangunin kakak saya yang ada di Jepang itu. :)

Saya sukses bangun. Tapi nggak sukses baca UU Pemda. Walaupun saya udah ganti-ganti posisi dari duduk ditempat tidur, tengkurap sampe jongkok, tetap aja saya ngantuk en berakhir dengan tidur sampe jam setengah tujuh. Kaget, saya bangun terus langsung mandi en u know apa yang terjadi… saya lupa bawa catatan hukum dagang saya padahal ujiannya open book! Uh… hell. Coba yah insomnia saya datang pas ujian. Pasti saya bisa belajar sampe malam kan.

Tapi saya jadi mikir. Kalo saya libur, saya susah tidur. Kalo saya lagi ujian en baca UU saya jadi gampang ngantuk. Jadi kesimpulannya, kalo lagi libur terus susah tidur harus disiasati dengan baca UU. *Pake mode logika matematika* :)

Mmmm… Kayaknya saya baru nemuin solusi buat insomnia saya deh. Entar malam saya tes ah. Siapa tau berhasil. Mudah-mudahan saya bisa tidur cepat ntar malam, soalnya besok pagi-pagi subuh saya mau ke kampus…
Huhuhuw….

Try This @ Home

•Februari 21, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Apaan yang harus di coba??

Hehehe…

Nyuci baju sambil ngeblog plus buka pesbuk… Enak banget deh rasanya..

Seperti yang saat ini saya lakukan…
Cucian di mesin cuci masih muter.. Sambil nunggu berhenti.. Duduk dulu en ngeblog+buka facebook pake hp.. Asyik banget dah.. Cucian satu ember gede plus dua keranjang jadi gak terasa…
Hahaha…

p.s. Penting banget untuk diperhatikan: segala resiko tanggung sendiri ;-)

Nilai Hukum Pemerintahan Daerah

•Februari 20, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Barusan saya dapat sms dari Rizky. Nilai Hukum Pemerintahan Daerah udah keluar. Saya dapat A. Oooh thanks God!!!! Fiuuuuh…. Huuuuh… Fuiiiih…. Finally

Saya tetap saja deg-degan, walaupun saya udah dikasih tahu bu Lily kemarin. Yeah… Who knows, siapa tahu aja bu Lily cuma bercanda kemarin… :-D . Gimana saya nggak mikirin nilai mata kuliah ini. Kemarin dulu, lupa kapan, pak Marudut bilang: “Jangan terlalu bermimpi dapat A.” Huhuhuhu… Siapa yang nggak nangis darah (ehm, lebay) kalo dibilangin kayak gitu…

Thanks a lot buat bu Lily, pak Marudut en pak Josner… Sungguh… Terima kasih… Sumpah yah, terima kasih.

Satu beban saya hilang. Masih ada sembilan mata kuliah lagi.. Mudah-mudahan happy end. I hope so. Doain yah.

Result of My Holiday

•Februari 20, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Lihat post saya yang Libur Dulu yaaaa….

Ada beberapa hal yang ingin saya capai dalam liburan kemarin. Dan hasilnya….

Berangkat: 25 Januari 2009 (09.30 WIT)
Oke, terlaksana dengan baik dan full of surprise.

Daerah tujuan: Denpasar, Surabaya en Yogyakarta (kalo jadi).
Jadi semuanya. Saya benar-benar mengunjungi tiga kota tersebut.

Dalam rangka: Liburan, Kongres INI, en jenguk keluarga plus lihat kampung halaman. Hehehe…
Ini juga jadi. Saya ikutan kongres INI, yang mana ketahuan banget kalo saya hanya mendampingi Ibu saya dan bukan notaris… Hahahaha….

Tujuan yang ingin dicapai ketika kembali ke Jayapura: Melupakan kalo saya pernah punya hubungan dengan DIA!!!!
Yah… Inilah yang tidak sukses sama sekali. Rasanya saya malah makin mengingat DIA saat ini. Bagaimana tidak, entah bagaimana, ketika kembali ke Jayapura, saya kok bisa-bisanya bertemu dengan dia, padahal gak direncanakan (of course). Huwh… mana bisa lupa kalo gini????

Wish list: FFP Windows Vista Home Premium, I-pod classic, Sony Ericsson C905 (ngarep!!!), sepatu baru, baju baru, hati yang bersih dan pikiran yang jernih…
Kalo yang ini sih, yang di dapat cuma baju baru, hati yang bersih dan pikiran yang jernih. Ceileeee….

Kembali: 12 Pebruari 2009 (02.30 WITA)
Well done.

Kuliah Umum Berakhir di KFC

•Februari 20, 2009 • 1 Komentar

Yep, judul yang tepat untuk pengalaman saya kemarin.

Pagi-pagi saya waktu sarapan saya di telepon sama Pak Marudut—dosen HTN saya—mengabarkan kalo sore kemarin, jam3 ada kuliah umum dari Mahkamah Konstitusi di kampus lama FH Uncen, pake teleconfrence gitu. Saya disuruh menyebarkan pengumuman itu ke teman-teman saya. Jadilah saya sambil sarapan, sambil cuci piring en masak nasi, sms ke teman-teman sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai itu.

Terus gak lama, Bu Lily sms saya. Wah, langsung jadi semangat ikutan itu kuliah umum. Padahal tadi rencananya saya mau pergi jalan-jalan aja, karena saya sama sekali nggak tahu lokasi kampus lama FH Uncen itu.

Semuanya tenang-tenang saja, hingga sekitar jam 3-an saya tiba di kampus Abe atau biasanya disebut kampus lama. Saya yang bingung abis telepon bu Lily. Nggak juga nangkap yang mana yang beliau maksud sebagai kampus lama, akhirnya sayapun nongkrong di kantornya si Ibu. Hwehwehwehwe…

Dan mulailah hp saya bunyi terus. Yang parahnya adalah semua telepon dan sms yang masuk menanyakan satu hal: kamu dimana en lokasinya dimana sih???? Nah loh, saya sendiri juga bingung lokasinya dimana. Karena ngerasa bertanggungjawab sebagai yang nyebarin pengumuman, saya pun jawab dengan sok tahunya saya: itu tuh, yang dibelakang gedung administrasi di bawahnya kampus lama Fisip. Padahal ngebayangin lokasinyapun saya nggak bisa. Hehehe…

Akhirnya karena nggak bisa ngertiin maksud saya, salah seorang teman saya yang menelepon saya, Marissa, memberikan hp itu sama kakaknya, yang paham benar lokasi sekitar sana, tapi nggak ngerti dimana maksud saya. Hwadoh… Saya bingung berat, akhirnya hp saya kasih ke bu Lily buat ngejelasin semuanya. Uh… payah banget saya nih.

Then, Ditta sms saya. Suruh saya ke lokasi. Karena saya nggak tahu, saya suruh aja dia datang ke kantornya bu Lily. Tapi dia nggak datang-datang. Nah, karena keasyikan ngobrol, saya jadi lupa kalo saya ditungguin. Setelah tersadar…. saya langsung pamit ama si Ibu. And… coba tebak… apa yang terjadi setelah saya pergi dari kantornya bu Lily?
Saya bingung sendiri, diam di jalan, bingung dimana gedungnya. Mana lingkungan sana sepi banged lagi. Sumpah, saya ngerasa udah dimana gitu. Untung banged Sonia, alias Nyak, telepon saya dan ternyata dia masih di jalan, belum masuk dalam gedung. Akhirnya saya ketemu Sonia di jalan en nyari gedungnya sama-sama. Huwh…

Setelah sampai dalam gedung, ternyata video confrencenya disconnect melulu. Connect bentar, disconnect lagi. Karena bosan, akhirnya saya, Nyak, Ida en Marissa keluar ruangan. Gak nyangka, ternyata disusul sama yang laennya :-) jadilah semuanya bubar jalan. Hehehe.

Akhirnya saya dan Nyak memutuskan jalan-jalan di Saga Abe. Makan di KFC :-) . Eh…. gag taunya si Ibu ada di Saga juga. Hahahaha… Tau gitu mending dari tadi aja ke Saga. Gak usah kuliah umum. Pisss… bercanda aja…
Yah… gitulah… kuliah umum berakhir di KFC.

p.s. saya mau ngucapin makasih buat bu Lily, for telling me something that really I want to know, sesuatu yang udah lama bikin saya penasaran dan tidur saya nggak nyenyak (lebay… hehehe….), walaupun Ibu bilang saya nggak maksimal, tapi saya ngerasa udah nggak penasaran lagi en saya pikir saya tidur nyenyak tadi malam :-) .

Pemilu

•Februari 18, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Pemilu adalah topik yang selalu membuat saya mengenang Pak Josner Simanjuntak, SH, MHum yang pada zamannya ngajar saya HTN dengan topik Pemilu. Beliau itu doyan banget ngomongin Pemilu. Kayaknya Pemilu itu topik yang nggak—ada—matinya buat Bapak itu. Salam buat Bapak kalau suatu hari melihat tulisan ini.

Menurut wikipedia, Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dapat dikatakan tujuan daripada Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk badan perwakilan rakyat, serta memilih Presiden dan Wakilnya. Badan perwakilan rakyat tersebut nantinya diharapkan dapat mewakili rakyat dan memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. It sounds good, doesn’t it? Namun lihat kenyataan. Apakah wakil rakyat saat ini sudah benar-benar mewakili rakyat? Lalu bagaimana dengan calon wakil rakyat untuk Pemilu mendatang—2009—apakah Anda merasa akan terwakili olehnya? To be honest, saya belum menemukan seseorang yang saya pikir dapat mewakili saya jika saya pilih nantinya.

Dalam kata khiasan, Pemilu sering disebut dengan pesta demokrasi. Tepat juga disebut dengan “pesta” karena penyelenggaraan Pemilu menghabiskan dana yang cukup besar, apalagi di Indonesia yang Pemilu-nya dilaksanakan secara langsung. Seorang teman saya mengatakan kalau demokrasi di Indonesia itu mahal. :-)

Dalam Konstitusi kita, Pemilu diatur dalam pasal 22 E Bab VIIB tentang Pemilihan Umum. Pasal ini terdiri dari 6 ayat. Saya pikir saya nggak perlu menuliskan bunyi dari pasal tersebut karena saya yakin Anda tentu sudah punya Konstitusi negara kita, bukan begitu?

Dulunya, penyelenggaraan Pilkada (Pemlihan Kepala Daerah) dianggap sebagai sesuatu yang terpisah atau berbeda dengan Pemilu. Namun berdasarkan keputusan MK, Pilkada saat ini diganti nama menjadi Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) yang mana kalo ada sengketa diajukannya ke MK, selayaknya Pemilu, bukan lagi ke MA. Dalam Konstitusi, Pemilukada diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Bab VI tentang Pemerintahan Daerah.

Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (pasal 22E ayat (5) UUDNRI 1945). KPU sendiri diatur dalam UU no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kalo Pilkada diselenggarakan sama KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah). Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas (pasal 2 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum):
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.

Nah, kalo penyelenggara Pemilu semuanya berpedoman pada asas-asas diatas bisa dijamin bahwa Pemilu akan berlangsung sesuai dengan asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sekian dulu tulisan saya. Nanti disambung lagi di postingan lain. See ya.

Everyday is Saturday

•Februari 18, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Beginilah rasanya kalo libur terasa nggak berkesudahan-gak tahu kapan kuliah lagi. Belum ada kabar dari kampus fakultas hukum Uncen tercinta. :-D

Jadwal belum keluar-jelas aja, nilai aja belum keluar. Kapan keluarnya? Belum tahu kapan. Yang saya tahu saya deg-degan nungguin nilai keluar setiap harinya dan saya jadi merasa setiap hari terkesan seperti hari sabtu. Kenapa sabtu? Saya juga tidak tahu-padahal saya tidak pernah suka hari sabtu. Yeah, saya nggak suka sabtu karena keramaian hari sabtu selalu bikin macet en bikin saya mual. Saya suka pusing kalo lihat banyak orang seliweran di depan saya.

Hal yang sama sering terjadi dikampus kalau lagi pra-ujian, ujian, dan lagi masa pengurusan KRS. Saya heran, setiap masa-masa tersebut, jumlah mahasiwa/i di FH Uncen terasa tiga kali lipat lebih banyak. Kendaraanpun makin banyak aja. Yang bikin saya lebih heran keramaian itu biasanya ada sejak pagi hari. Duduk di mana saja terasa nggak nyaman kalau sudah begitu. Belajar untuk ujian di kampuspun jadi nggak nyaman. Kepala jadi pusing, perut jadi mual.  Kalau pas masa pengurusan KRS, semua itu ditambah dengan capekna ngejar-ngejar dosen wali minta acc KRS. Huwh…

Tapi saat ini saya berharap hari-hari itu cepat datang. Soalnya saya udah kangen sama teman-teman dan dosen-dosen dan staf FH.. Ehm! Yah daripada di rumah aja kan?

14 Pebruari

•Februari 14, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Banyak yang terjadi hari ini. Hari ini, 14 Pebruari, yang konon kabarnya Valentine day atau hari kasih sayang.

14 Pebruari 2007, saya terkapar nggak sadar di RSUD Jayapura karena demam berdarah. Mungkin masih di ICU. Saya nggak tahu kejadian pastinya, karena saya nggak sadar pada saat itu. Kurang lebih dua mingguan saya sakit karena itu.

14 Pebruari 2008, saya nggak begitu mengingat apa yang terjadi. Yang jelas saya sudah masuk Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih. Selang dua atau tiga hari kemudian saya memberikan sebuah kado pada seorang teman yang mengajak saya tukaran kado. Isinya KUHP. Hihihihi…. Dia member saya sebuah hiasan meja, yang berbentuk hati, didalamnya ada boneka perempuan dan boneka laki-laki. Ia mendoakan saya agar cepat mendapat the right man—karena dia tau saat itu saya menyukai seseorang yang—bukannya tidak boleh disukai—kurang tepat untuk disukai.

14 Pebruari 2009, look, saya datang ke tempat service axioo di dok IX, karena laptop saya tercinta ini DVD-RWnya gak mau terbaca alias menghilang dari my computer. Namun saya malah disuruh ke service centrenya di Abepura. Malas deh, mendingan balik lagi ke rumah. Apalagi tadi Jayapura puanaaaasnya bukan main.

Hari ini, 14 Pebruari 2009, saya mencanangkan akan kembali membaca buku seperti dulu. Setahun yang lalu, sejak tahu mata saya silinder, saya agak mengurangi aktivitas membaca saya, yang akhirnya membuat saya bego di semester 3 kemarin, karena saya nggak mau mata saya bertambah parah. Oke, mungkin ini perbuatan bodoh. Makanya saya ingin memperbaiki ini.

Apa yang akan terjadi di 14 Pebruari 2010? Mudah-mudahan semua yang terjadi lebih baik dari yang sebelumnya. Amiiiiinnn….

Anyway, saya masih libur untuk waktu yang belum ditentukan oleh fakultas hukum… Pengen kerja nih, tapi gak ada job. Inginnya sih kerja yang berhubungan dengan hukum, biar sense hukum saya lebih tajam… Huhuhu…. Somebody help me!

Pulang ke Jayapura :-D

•Februari 12, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Akhirnya….

Setelah melalang buana ke Denpasar-Surabaya-Yogyakarta-Magelang tiba saatnya saya pulang ke Jayapura. Saat ini saya sedang berada di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, jam satu kurang lima belas–begitu jam saya bilang–sedang menikmati fasilitas internet gratis :-D

Banyak hal yang saya pelajari dari trip saya kali ini. Terutama di Magelang, tepatnya di Borobudur. Berkesan sekali buat saya. Kalo mau lihat foto saya boleh buka facebook saya atau mungkin akan saya pajang di blog ini lengkap dengan story-nya… :-)

Begitu tiba di Jayapura, banyak hal yang harus saya kerjakan, mulai dari membereskan segala hal yang tertunda, mengambil beasiswa, ATM di bank Mandiri Waena, dsb…

Satu harapan saya mudah-mudahan setelah kembali ke Jayapura saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

See ya.

Hanya Tuhan yang Tahu

•Januari 28, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Saya sering bertemu dengan seseorang.

Ada yang bertemu karena saya dipertemukan oleh seseorang.

Ada pula yang bertemu karena kesempatan.

Ada pula yang bertemu karena ketidaksengajaan—menurut saya—namun semua itu pasti telah direncanakan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Lalu kemudian saya bertemu lagi.

Lagi-lagi bertemu.

Eh…

Ketemu lagi…

Dan lagi…

Saya lalu bertanya dalam hati…

Mengapa saya harus bertemu dengan dia?

Mengapa saya dan dia harus bertemu lagi?

Hubungan karma apa yang membuat saya bisa bertemu dengan dia?

Siapakah dia dalam kehidupan saya yang dalam kehidupan sebelumnya hingga pada kehidupan saya yang sekarang saya harus bertemu dengannya?

Lalu…

Karma apa yang harus saya jalani dengan dia?

Kadang…

Mengapa saya harus menjadi sangat sayang dengan seseorang itu?

Mengapa saya jadi ingin membuatnya bahagia?

Saya sungguh tidak tahu jawabannya.

Begitu pula dengan Anda.

Karena hanya Tuhan yang tahu.

Hari Keberangkatan

•Januari 28, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Hari keberangkatan, tanggal 25 Januari 2009. Kejutan apa yang saya dapat? Saya ketemu bu Lily Bauw, SH, MH dan pak Dr. Onesimus Sahuleka—dosen-dosen sayah—di bandara Sentani. SURPRISE.

Pertamanya saya Cuma lihat pak Ones. Nggak lihat bu Lily. Terus kok saya ngelihat seseorang yang kayaknya saya kenal. Rasanya nggak asing. Lagi nelepon. Setelah saya amati ternyata bu Lily. SURPRISE dua kali lipat! Ibu saya menyuruh saya untuk menyapa beliau-beliau itu. Jujur aja, saya langsung ngerasa gugup. Hehehe. Setelah ngobrol dikit, saya dapat informasi ternyata mereka dalam perjalanan ke Boven Digoel, kabupaten Merauke, dalam rangka ngajar gitu.

Seketika ingatan saya tentang kampus bangkit ke permukaan. Huaaaaaaaa…. Gimana nih nilai-nilai saya??? Hiks… Hiks… Keingat lagi deh. Tapi saya senang kok ketemu bu Lily. Habis merupakan salah satu karakter favorit saya di kampus. Hehehehehe..

Perjalanan ke Bali ditempuh via Timika, dengan waktu perjalanan 45 menit sedang dari Timika ke Denpasar ditempuh dalam waktu 3 jam.

Begitu tiba di Bandara Ngurah Rai Bali, saya dijemput sama tante saya dan Danan—sepupu saya. Setelah itu saya dan rombongan ke rumah nenek dan kakek saya. Mmm… Nostalgia lagi deh saya di rumah itu. Selama hampir 13 tahun saya tinggal di sana. Jalan yang dulu ketika saya kecil saya tempuh dengan berlari-lari sekarang bisa saya tempuh dengan berjalan beberapa langkah. Rumahnya jadi terasa pendek. Hehehehe…

Kadang sedih rasanya melihat perubahan yang tidak saya sadari karena waktu. Termasuk perubahan fisik kakek nenek saya. Tapi itulah waktu. Sesuatu yang berharga, yang tidak bisa ditarik kembali. Tapi itulah juga hidup.
Setelah dari rumah itu saya ke rumah saya. Surprise banged saya ngelihat rumah yang sudah selesai dibangun. Padahal kemarin belinya Cuma tanah doang. Setelah bersih-bersih dan beres-beres, saya mandi dan pergi ke rumah Om saya sampai jam 10.30 malam. Hahaha, baru datang udah mengganggu orang. :-)

Saya disarankan sama bu Lily untuk menikmati liburan saya, sehingga ketika saya kembali ke Jayapura saya akan lebih fresh. Hahahaha… Makasih ya Bu sarannya. Akan dilaksanakan. Mudah-mudahan saya tidak terbelenggu masalah.

Begitu juga dengan Piton (Prof. Rustama), yang menyuruh saya agar menikmati liburan saya dan jangan memikirkan hal-hal yang tidak penting. Hihihihi… Makasih yak buat bu Lily en Prof. Rustama.

Sedangkan Chris, memesan oleh-oleh berupa sesuatu yang bisa berguna untuk kuliah. Apaan yah? Saya masih bingung mau membawakan apa. Mudah-mudahan aja nanti di Kongres INI yang diikuti Ibu saya, saya akan mendapatkan sesuatu-yang-berguna-untuk-kuliah sebagaimana yang dimaksud Chris…

Libur Dulu yaaaa….

•Januari 24, 2009 • 1 Komentar

Berangkat: 25 Januari 2009 (09.30 WIT)

Daerah tujuan: Denpasar, Surabaya en Yogyakarta (kalo jadi).

Dalam rangka: Liburan, Kongres INI, en jenguk keluarga plus lihat kampung halaman. Hehehe…

Tujuan yang ingin dicapai ketika kembali ke Jayapura:  Melupakan kalo saya pernah punya hubungan dengan DIA!!!!

Wish list: FFP Windows Vista Home Premium, I-pod classic, Sony Ericsson C905 (ngarep!!!), sepatu baru, baju baru, hati yang bersih dan pikiran yang jernih…

Kembali: 12 Pebruari 2009 (02.30 WITA)

Doain yah biar selamat… :-)

Sampai jumpa bulan depan…

See ya..

Pembahasan Soal UAS: Hukum Internasional

•Januari 22, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Ini pembahasan dari soal ujian HI saya kemarin. Moga bisa bermanfaat. :-)

Soal nomor satu.

Mengapa dikatakan bahwa Perjanjian Internasional itu sangat penting bagi negara dalam hubungan antara satu sama lain?
Jawaban versi saya: karena perjanjian internasional itu mengatur persoalan-persoalan antar negara dan perjanjian tersebut kemudian disepakati para pihak sehingga perjanjian itu mengikat negara-negara yang membuatnya dan menjadi undang-undang bagi mereka. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dari perjanjian tersebut maka hubungan antara kedua negara dapat rusak. Hal inilah yang menyebabkan perjanjian internasional itu penting bagi hubungan antar negara—yah kira-kira begitu. Tapi kata-katanya sih lebih bagus yang ini. Mungkin karena dijawab dalam keadaan tenang kali yak… Hehehe… :-D

Soal nomor dua.

Jelaskan tentang pengaruh perang terhadap perjanjian yang telah dibuat antar negara!
Jawab:

Pengaruh perang terhadap perjanjian ada tiga macam:

  1. Perjanjian batal karena dalam perang, misalnya perjanjian pertahanan dan keamanan;
  2. Perjanjian tetap berlaku meskipun dalam keadaan perang, misalnya perjanjian batas wilayah dan perjanjian yang mengatur mengenai perang itu sendiri;
  3. Perjanjian yang ditunda karena dalam keadaan perang, misalnya perjanjian ekonomi, social, budaya, dsb.

Soal nomor 3.

Sebutkan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari suatu negara sebagai subyek HI!
Jawab:

Hak-hak negara:

  1. Hak atas kemerdekaan;
  2. Hak untuk menjalankan juridiksi terhadap wilayah, orang, dan benda yang berada dalam wilayah negara itu;
  3. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dengan negara lain;
  4. Hak untuk menjalankan pertahanan secara sendiri maupun kolektif.

Kewajiban-kewajiban negara:

  1. Kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain;
  2. Kewajiban untuk tidak menggerakkan pergolakan sipil di negara lain;
  3. Kewajiban untuk memperlakukan semua orang yang berada dalam wilayah negaranya dengan memperhatikan HAM;
  4. Kewajiban untuk menjaga wilayahnya agar tidak terjadi pemberontakan yang membahayakan pertahanan dan keamanan internasional;
  5. Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai;
  6. Kewajiban untuk tidak mengakui wilayah yang diperoleh dengan cara-cara kekerasan.

Soal nomor 4.

Kapankah suatu perjanjian itu dinyatakan berakhir menurut hukum internasional?
Jawab:

UU no 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pasal 18 menyebutkan:
Perjanjian internasional berakhir apabila:

  1. Terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
  2. Tujuan perjanjian telah tercapai
  3. Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
  5. Dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  6. Muncul norma-norma hukum baru dalam hukum internasional;
  7. Musnahnya obyek perjanjian;
  8. h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional

(Sebenarnya yang ini saya agak ragu. Kenapa? Karena saya baru sadari pertanyaannya setelah membahas soal ini, yaitu yang ditanya adalah berakhirnya perjanjian MENURUT HUKUM INTERASIONAL. Nah loh, saya jawabnya berdasarkan UU no 24 tahun 2000! Gag nyambung kan??)

Soal nomor 5…

Rahasia! Hehehe… Udah ah, bahas empat aja, sebenarnya ada lima soal, tapi soal yang ke lima rahasia.

Sumber jawaban: pemikiran sendiri, catatan kuliah, UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional…

Nantikan pembahasan berikutnya: Hukum Benda & Jaminan…

Akhirnya Selesai Juga

•Januari 22, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Akhirnya, ujian semester tiga selesai juga. Fiuh… Lelah deh… LOL…
Sudah hampir dua minggu ini saya bangun selalu jam setengah tiga pagi. Sudah gitu belajar sampe jam empat. Kadang ketiduran (hehehe) sampe jam lima. Setelah itu berberes-beres, mandi, dsb hingga jam tujuh lewat lima belas pergi ke kampus. Di perjalananpun, sampai di Skyline biasanya saya ketiduran dimobil. Bangun kalo sudah sampai di gerbang universitas. :-D

Kemarin hari terakhir saya harus begitu. Ujian terakhir, mata kuliah hukum agraria. Saya datang dengan santainya sambil pakai headset dan minum air, nggak tau kalo dibawah udah mulai ujian dan pak Johan—dosen hukum agraria saya—sudah berdiri di depan pintu. Jadi deh saya lari-lari heboh takut telat. Hehehe…

Begitu ujian agraria berakhir saya merasa lega. Walaupun belum begitu lega, karena masih harus menunggu hasil ujian. Yaaaaah, saya serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Mudah-mudahan aja hasil saya berbanding lurus dengan usaha yang saya lakukan. Amiiiin…

Sekarang libur nih. Ada yang bisa kasih saya kerjaan gak? Yah kerjaan yang menyangkut bidang hukum gitu, atau kalo ga bidang akademis deh. Saya pengen cari pengalaman pada liburan kali ini. Pengen menambah jam terbang saya… Jangan lupa yah kalo Anda punya informasi… :-D

p.s. Nanti saya akan buat pembahasan soal-soal ujian saya. Mudah-mudahan aja bisa berguna buat orang lain. Seperti posting saya tentang Pembagian Kewenangan dalam Negara di blog Friendster saya, ada yang memberi komentar… Senang sekali rasanya bisa berguna buat orang lain.. :-)

Titipan Buat Nyak

•Januari 19, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Nyak…

Nyak….

Babenya mana?

Hehehe…

Nyak, ni skemanya cessie yang ada di catatan gw… Jangan lupa kirim ke gw yah… Itunya tuh… Itu tuh… Gw tunggu :-)

Sempat Memiliki – Yovie n The Nuno

•Januari 10, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Mengapa kita bertemu
bila akhirnya dipisahkan
Mengapa kita berjumpa
tapi akhirnya dijauhkan
Kau bilang hatimu aku
nyatanya bukan untuk aku

Bintang dilangit nan indah
Dimanakah cinta yang dulu
Masihkah aku disana
di relung hati dan mimpimu
Andaikan engkau disini
Andai kau tetap denganku

Aku hancur ku terluka
namun engkaulah nafasku
Kau cintaku meski aku
bukan dibenakmu lagi
dan kuberuntung sempat memilikimu

Bintang dilangit nan indah
dimanakah cinta yang dulu
masihkah aku disana
di relung hati dan mimpimu
andaikan engkau disini
andai kau tetap denganku

aku hancur ku terluka
namun engkaulah nafasku
kau cintaku meski aku
bukan dibenakmu lagi
dan kuberuntung sempat memilikimu

engkau mengatakan merindukan diriku lagi
ingin kusampaikan ku tak hanya sekedar rindu

aku hancur ku terluka
namun engkaulah nafasku
kau cintaku meski aku
bukan dibenakmu lagi
dan kuberuntung sempat memilikimu

Thanx For Y’all…

•Januari 10, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Makasih ya buat semuanya yang udah ingat sama ulang tahun saya kemarin, juga termasuk buat yang sudah ngasih kado buat saya… Makasih banyak lho… Maap kalo saya nggak ingat sama ultah kalian. Mudah-mudahan saya bisa membalas kebaikan kalian suatu saat nanti.. :-)

UAS Telah Tiba!

•Januari 7, 2009 • & Komentar

Huwh… Cape deh… Ujian lagi-ujian lagi… Rasanya ujian melulu…

Tapi harus dilewati… Dengan baik & bersemangat :-)

Salah satu hal yang paling saya sukai kalo sudah melewati ujian semester tiga ini adalah semester tiga akan segera berakhir. Rasanya senang sekali, karena saya ngerasa di semester tiga ini kehidupan kampus saya sangat berantakan.

Saya takut banget ama ujian Hukum Administrasi Negara, Hukum Pemerintahan Adat, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Benda & Jaminan, Hukum Agraria… Kalo mata kuliah lain sih takut, tapi nggak pake banget… Mudah-mudahan aja nilai saya bisa bagus (Amin!).

Ujian saya mulai tanggal 12 Januari 2009, selesainya tanggal 21 Januari 2009 (hehe… tanggal cantik). Selama itu mungkin no posting–no internet… Hiks!

Yosh… Semangat!

Happy New Year 2009!

•Januari 1, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Selamat tahun baru 2009 buat semuanya…. Mudah-mudahan tahun 2009 bisa jadi tahun yang lebih baik untuk kita semua.

Kemarin malam saya dapat balasan ucapan dari bu Lily, dosen saya, isinya ‘doa’ agar saya belajar lebih giat… Hmmm… Senang sekali rasanya…. ;-) Jadi semangat nih! En jadi teringat juga ujian akhir tinggal 11 hari lagi… Hiks… :’(

Mau lihat gimana tahun baru di Jayapura? Ini ada video yang saya rekam gambar dari depan rumah saya. Tapi videonya gak terlalu bagus karena saya ambil dari hape saya… Mudah-mudahan bisa mengobati kerinduan buat yang lagi jauh dari Jayapura atau bisa menimbulkan keinginan berkunjung bagi yang belum pernah ke Jayapura… Hehehe… Enjoy it.

25 Desember 2008

•Desember 28, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Yep, tanggalnya bertepatan dengan hari Natal. Natal tahun 2008 sangat berkesan buat saya. Saya bersama delapan orang teman kampus saya (Piton, Utty, Nuur, Ditta, Shanty, Christ, Rizky dan Hendrik) berkunjung ke rumah dosen-dosen kami. Kunjungan ini direncanakan dari jauh hari, tapi rencananya nggak matang. Tapi hasilnya cukup menarik.

Seharian itu diisi dengan canda tawa dan makan–tentu saja. LOL… Kalau saya hitung-hitung dalam sehari itu saya makan lima kali.. Hohoho…

Dan terakhir saat mau pulang, saya senang mengetahui kenyataan bahwa, seorang dosen yang saya pikir sangat cuek, ternyata tahu nama saya… Uh… Senangnya… :)

Saya nggak akan pernah lupa Natal tahun 2008… Apalagi saat jam 16:03…

Happy Mother’s Day

•Desember 22, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Hari ini saya mau ngucapin selamat hari ibu untuk seluruh ibu di dunia, termasuk ibu kandung saya tentunya dan ibu-ibu orang lain yang sudah menjadi seperti ibu pada saya.

Mungkin ucapan saya ini tak tersampaikan.. Namun saya berharap saya bisa menunjukkan rasa sayang saya bukan hanya dengan ucapan seperti ucapan pada hari ini, tapi lebih kepada perbuatan… Mudah-mudahan bisa menjadi kenyataan…

Happy mother’s day…
^^


Mother's Day Comments

Mother’s Day Comments

Negara Menurut Plato

•Desember 22, 2008 • & Komentar

Hi…

Ni saya upload catatan kuliah Ilmu Negara saya, mengenai Negara menurut Plato (asal mula, tujuan, dsb). Catatan ini dibuat sekitar setahun yang lalu… *nostalgila*

Mudah-mudahan berguna…

Download disini.

Teori Pembagian Kewenangan Dalam Negara

•Desember 21, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Saya dapat tugas mencari sistem pembagian kewenangan ini… Lumayan susah carinya. Makanya saya mau share, sapa tau berguna buat yang lain.. ^^

Menurut Muhammad Abud Musa’ad[1], ada beberapa sistem pembagian kewenangan:

a. Sistem Residu

Dalam sistem ini, secara umum telah ditentukan lebih dahulu tugas-tugas yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya menjadi urusan rumah tangga Daerah. Sistem ini umumnya dianut oleh negara-negara di daratan Eropa seperti Perancis, Belgia, Belanda dan sebagainya.

Kebaikan sistem ini terutama terletak pada saat timbulnya keperluan-keperluan baru, Pemerintah Daerah dapat dengan cepat mengambil keputusan dan tindakan yang dipandang perlu, tanpa menunggu perintah dari Pusat. Sebaliknya, sistem ini dapat pula menimbulkan kesulitan mengingat kemampuan Daerah yang satu berbeda dengan yang lainnya tidak sama dalam pelbagai lapangan atau bidang. Akibatnya bidang atau tugas yang dirumuskan secara umum ini dapat menjadi terlalu sempit bagi Daerah yang kapasitasnya besar atau sebaliknya terlalu luas bagi Daerah yang kemampuannya terbatas.

b. Sistem Material

Dalam sistem ini, tugas Pemerintah Daerah ditetapkan satu persatu secara limitatif atau terinci. Selain dari tugas yang telah ditentukan, merupakan urusan Pemerintah Pusat. Sistem ini lebih banyak dianut oleh negara-negara Anglo Saxon, terutama Inggris dan Amerika Serikat.

Cara ini kurang begitu fleksibel, karena setiap perubahan tugas dan wewenang Daerah baik yang bersifat pengurangan maupun penambahan, harus dilakukan melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit. Hal ini tentunya akan menghambat kemajuan bagi Daerah yang mempunyai inisiatif/prakarsa, karena mereka harus menunggu penyerahan yang nyata bagi setiap urusan. Kadang-kadang suatu urusan menjadi terbengkalai, tidak diurus oleh Pemerintah Pusat dan tidak pula oleh Pemerintah Daerah.

Sistem ini pernah diatur oleh Negara Republik Indonesia pada saat berlakunya Undang-Undang no. 22 tahun 1948 dan Staatblad Indonesia Timur no. 44 tahun 1950.

c. Sistem Formal

Dalam sistem ini urusan yang termasuk dalam urusan rumah tangga Daerah tidak secara apriori ditetapkan dalam atau dengan Undang-Undang. Daerah boleh mengatur dan mengurus segala sesuatu yang dianggap penting bagi Daerahnya, asal saja tidak mencakup urusan yang telah diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang lebih tinggi tingkatnya. Jadi, urusan yang telah diatur dan diurus oleh Pemerintah yang lebih tinggi tingkatnya, tidak boleh diatur dan diurus lagi oleh Daerah. Dengan perkataan lain, urusan rumah tangga daerah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya (hierarchische taakafbakening).

d. Sistem Riil

Dalam sistem ini, penyerahan urusan atau tugas dan kewenangan kepada Daerah didasarkan pada faktor yang nyata atau riil, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang riil dari Daerah maupun Pemerintah Pusat serta pertumbuhan kehidupan masyarakat yang terjadi. Karena pemberian tugas dan kewajiban serta wewenang ini didasarkan pada keadaan yang riil didalam masyarakat maka kemungkinan yang dapat ditimbulkannya ialah bahwa tugas/urusan yang selama ini menjadi wewenang Pemerintah Pusat dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan melihat kepada kemampuan dan keperluannya untuk diatur dan diurus sendiri, sebaliknya tugas bilamana dipandang perlu dapat diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat atau ditarik kembali dari Daerah. Sistem ini dianut oleh Negara Republik Indonesia semasa berlakunya Undang-Undang no. 1 tahun 1957, Penetapan Presiden no. 6 tahun 1956 (disempurnakan) dan penpres no. 5 1960 (disempurnakan), dan Undang-Undang no. 18 tahun 1965.


[1] Muhammad Abud Musa’ad, Penguatan Otonomi Daerah Di Balik Bayang-Bayang Ancaman Disintegrasi, Penerbit ITB, 2002, h.28