Archive for Januari, 2009


Saya sering bertemu dengan seseorang.

Ada yang bertemu karena saya dipertemukan oleh seseorang.

Ada pula yang bertemu karena kesempatan.

Ada pula yang bertemu karena ketidaksengajaan—menurut saya—namun semua itu pasti telah direncanakan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Lalu kemudian saya bertemu lagi.

Lagi-lagi bertemu.

Eh…

Ketemu lagi…

Dan lagi…

Saya lalu bertanya dalam hati…

Mengapa saya harus bertemu dengan dia?

Mengapa saya dan dia harus bertemu lagi?

Hubungan karma apa yang membuat saya bisa bertemu dengan dia?

Siapakah dia dalam kehidupan saya yang dalam kehidupan sebelumnya hingga pada kehidupan saya yang sekarang saya harus bertemu dengannya?

Lalu…

Karma apa yang harus saya jalani dengan dia?

Kadang…

Mengapa saya harus menjadi sangat sayang dengan seseorang itu?

Mengapa saya jadi ingin membuatnya bahagia?

Saya sungguh tidak tahu jawabannya.

Begitu pula dengan Anda.

Karena hanya Tuhan yang tahu.

Ini pembahasan dari soal ujian HI saya kemarin. Moga bisa bermanfaat. :-)

Soal nomor satu.

Mengapa dikatakan bahwa Perjanjian Internasional itu sangat penting bagi negara dalam hubungan antara satu sama lain?
Jawaban versi saya: karena perjanjian internasional itu mengatur persoalan-persoalan antar negara dan perjanjian tersebut kemudian disepakati para pihak sehingga perjanjian itu mengikat negara-negara yang membuatnya dan menjadi undang-undang bagi mereka. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dari perjanjian tersebut maka hubungan antara kedua negara dapat rusak. Hal inilah yang menyebabkan perjanjian internasional itu penting bagi hubungan antar negara—yah kira-kira begitu. Tapi kata-katanya sih lebih bagus yang ini. Mungkin karena dijawab dalam keadaan tenang kali yak… Hehehe… :-D

Soal nomor dua.

Jelaskan tentang pengaruh perang terhadap perjanjian yang telah dibuat antar negara!
Jawab:

Pengaruh perang terhadap perjanjian ada tiga macam:

  1. Perjanjian batal karena dalam perang, misalnya perjanjian pertahanan dan keamanan;
  2. Perjanjian tetap berlaku meskipun dalam keadaan perang, misalnya perjanjian batas wilayah dan perjanjian yang mengatur mengenai perang itu sendiri;
  3. Perjanjian yang ditunda karena dalam keadaan perang, misalnya perjanjian ekonomi, social, budaya, dsb.

Soal nomor 3.

Sebutkan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari suatu negara sebagai subyek HI!
Jawab:

Hak-hak negara:

  1. Hak atas kemerdekaan;
  2. Hak untuk menjalankan juridiksi terhadap wilayah, orang, dan benda yang berada dalam wilayah negara itu;
  3. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dengan negara lain;
  4. Hak untuk menjalankan pertahanan secara sendiri maupun kolektif.

Kewajiban-kewajiban negara:

  1. Kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain;
  2. Kewajiban untuk tidak menggerakkan pergolakan sipil di negara lain;
  3. Kewajiban untuk memperlakukan semua orang yang berada dalam wilayah negaranya dengan memperhatikan HAM;
  4. Kewajiban untuk menjaga wilayahnya agar tidak terjadi pemberontakan yang membahayakan pertahanan dan keamanan internasional;
  5. Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai;
  6. Kewajiban untuk tidak mengakui wilayah yang diperoleh dengan cara-cara kekerasan.

Soal nomor 4.

Kapankah suatu perjanjian itu dinyatakan berakhir menurut hukum internasional?
Jawab:

UU no 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pasal 18 menyebutkan:
Perjanjian internasional berakhir apabila:

  1. Terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
  2. Tujuan perjanjian telah tercapai
  3. Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
  5. Dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  6. Muncul norma-norma hukum baru dalam hukum internasional;
  7. Musnahnya obyek perjanjian;
  8. h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional

(Sebenarnya yang ini saya agak ragu. Kenapa? Karena saya baru sadari pertanyaannya setelah membahas soal ini, yaitu yang ditanya adalah berakhirnya perjanjian MENURUT HUKUM INTERASIONAL. Nah loh, saya jawabnya berdasarkan UU no 24 tahun 2000! Gag nyambung kan??)

Soal nomor 5…

Rahasia! Hehehe… Udah ah, bahas empat aja, sebenarnya ada lima soal, tapi soal yang ke lima rahasia.

Sumber jawaban: pemikiran sendiri, catatan kuliah, UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional…

Nantikan pembahasan berikutnya: Hukum Benda & Jaminan…

Titipan Buat Nyak

Nyak…

Nyak….

Babenya mana?

Hehehe…

Nyak, ni skemanya cessie yang ada di catatan gw… Jangan lupa kirim ke gw yah… Itunya tuh… Itu tuh… Gw tunggu :-)

Mengapa kita bertemu
bila akhirnya dipisahkan
Mengapa kita berjumpa
tapi akhirnya dijauhkan
Kau bilang hatimu aku
nyatanya bukan untuk aku

Bintang dilangit nan indah
Dimanakah cinta yang dulu
Masihkah aku disana
di relung hati dan mimpimu
Andaikan engkau disini
Andai kau tetap denganku

Aku hancur ku terluka
namun engkaulah nafasku
Kau cintaku meski aku
bukan dibenakmu lagi
dan kuberuntung sempat memilikimu

Bintang dilangit nan indah
dimanakah cinta yang dulu
masihkah aku disana
di relung hati dan mimpimu
andaikan engkau disini
andai kau tetap denganku

aku hancur ku terluka
namun engkaulah nafasku
kau cintaku meski aku
bukan dibenakmu lagi
dan kuberuntung sempat memilikimu

engkau mengatakan merindukan diriku lagi
ingin kusampaikan ku tak hanya sekedar rindu

aku hancur ku terluka
namun engkaulah nafasku
kau cintaku meski aku
bukan dibenakmu lagi
dan kuberuntung sempat memilikimu

Thanx For Y’all…

Makasih ya buat semuanya yang udah ingat sama ulang tahun saya kemarin, juga termasuk buat yang sudah ngasih kado buat saya… Makasih banyak lho… Maap kalo saya nggak ingat sama ultah kalian. Mudah-mudahan saya bisa membalas kebaikan kalian suatu saat nanti.. :-)

UAS Telah Tiba!

Huwh… Cape deh… Ujian lagi-ujian lagi… Rasanya ujian melulu…

Tapi harus dilewati… Dengan baik & bersemangat :-)

Salah satu hal yang paling saya sukai kalo sudah melewati ujian semester tiga ini adalah semester tiga akan segera berakhir. Rasanya senang sekali, karena saya ngerasa di semester tiga ini kehidupan kampus saya sangat berantakan.

Saya takut banget ama ujian Hukum Administrasi Negara, Hukum Pemerintahan Adat, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Benda & Jaminan, Hukum Agraria… Kalo mata kuliah lain sih takut, tapi nggak pake banget… Mudah-mudahan aja nilai saya bisa bagus (Amin!).

Ujian saya mulai tanggal 12 Januari 2009, selesainya tanggal 21 Januari 2009 (hehe… tanggal cantik). Selama itu mungkin no posting–no internet… Hiks!

Yosh… Semangat!

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.719 pengikut lainnya.