Ini pembahasan dari soal ujian HI saya kemarin. Moga bisa bermanfaat. :-)

Soal nomor satu.

Mengapa dikatakan bahwa Perjanjian Internasional itu sangat penting bagi negara dalam hubungan antara satu sama lain?
Jawaban versi saya: karena perjanjian internasional itu mengatur persoalan-persoalan antar negara dan perjanjian tersebut kemudian disepakati para pihak sehingga perjanjian itu mengikat negara-negara yang membuatnya dan menjadi undang-undang bagi mereka. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan dari perjanjian tersebut maka hubungan antara kedua negara dapat rusak. Hal inilah yang menyebabkan perjanjian internasional itu penting bagi hubungan antar negara—yah kira-kira begitu. Tapi kata-katanya sih lebih bagus yang ini. Mungkin karena dijawab dalam keadaan tenang kali yak… Hehehe… :-D

Soal nomor dua.

Jelaskan tentang pengaruh perang terhadap perjanjian yang telah dibuat antar negara!
Jawab:

Pengaruh perang terhadap perjanjian ada tiga macam:

  1. Perjanjian batal karena dalam perang, misalnya perjanjian pertahanan dan keamanan;
  2. Perjanjian tetap berlaku meskipun dalam keadaan perang, misalnya perjanjian batas wilayah dan perjanjian yang mengatur mengenai perang itu sendiri;
  3. Perjanjian yang ditunda karena dalam keadaan perang, misalnya perjanjian ekonomi, social, budaya, dsb.

Soal nomor 3.

Sebutkan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari suatu negara sebagai subyek HI!
Jawab:

Hak-hak negara:

  1. Hak atas kemerdekaan;
  2. Hak untuk menjalankan juridiksi terhadap wilayah, orang, dan benda yang berada dalam wilayah negara itu;
  3. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dengan negara lain;
  4. Hak untuk menjalankan pertahanan secara sendiri maupun kolektif.

Kewajiban-kewajiban negara:

  1. Kewajiban untuk tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain;
  2. Kewajiban untuk tidak menggerakkan pergolakan sipil di negara lain;
  3. Kewajiban untuk memperlakukan semua orang yang berada dalam wilayah negaranya dengan memperhatikan HAM;
  4. Kewajiban untuk menjaga wilayahnya agar tidak terjadi pemberontakan yang membahayakan pertahanan dan keamanan internasional;
  5. Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa secara damai;
  6. Kewajiban untuk tidak mengakui wilayah yang diperoleh dengan cara-cara kekerasan.

Soal nomor 4.

Kapankah suatu perjanjian itu dinyatakan berakhir menurut hukum internasional?
Jawab:

UU no 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pasal 18 menyebutkan:
Perjanjian internasional berakhir apabila:

  1. Terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
  2. Tujuan perjanjian telah tercapai
  3. Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
  5. Dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
  6. Muncul norma-norma hukum baru dalam hukum internasional;
  7. Musnahnya obyek perjanjian;
  8. h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional

(Sebenarnya yang ini saya agak ragu. Kenapa? Karena saya baru sadari pertanyaannya setelah membahas soal ini, yaitu yang ditanya adalah berakhirnya perjanjian MENURUT HUKUM INTERASIONAL. Nah loh, saya jawabnya berdasarkan UU no 24 tahun 2000! Gag nyambung kan??)

Soal nomor 5…

Rahasia! Hehehe… Udah ah, bahas empat aja, sebenarnya ada lima soal, tapi soal yang ke lima rahasia.

Sumber jawaban: pemikiran sendiri, catatan kuliah, UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional…

Nantikan pembahasan berikutnya: Hukum Benda & Jaminan…