Archive for November, 2009


Prosedur Penerbitan Izin

Izin sebagai keputusan tata usaha negara tidaklah lahir dengan sendirinya. Langkah pertama untuk mendapatkan izin adalah dengan mengajukan permohonan dari seseorang atau suatu badan hukum perdata yang nantinya akan menjadi pemegang izin. Selanjutnya, izin akan diproses dengan melewati beberapa tahapan selanjutnya seperti penelitian persyaratan dan peran serta masyarakat, pengambilan keputusan, dan seterusnya.

A. Permohonan

Permohonan ialah permintaan dari yang berkepentingan akan suatu ketusan (penetapan). Jadi permohonan harus datang dari pihak yang berkepentingan, yakni pihak yang kepentingannya langsung berhubungan dengan keputusan yang dimohonkan. Bila permintaan tidak dilakukan oleh yang berkepentingan, maka penolakan untuk memberikan izin tidak merupakan keputusan tata usaha negara.

Dari sudut kepastian hukum dan sehubungan dengan penentuan jangka waktu bagi keputusan atas permohonan, pada prinsipnya permohonan perlu diajukan dengan tertulis, kecuali bila diatur secara lain oleh undang-undang.

Pada umumnya, pengajuan permohonan izin dilakukan dengan cara tertulis, dimulai dengan mengisi formulir yang sudah disediakan instansi yang berwenang mengeluarkan izin. Adanya formulir permohonan izin memudahkan pihak pemohon dalam mengajukan permohonan izin karena yang bersangkutan tidak harus merangkai kalimat sendiri yang berisi permohonan izin. Demikian pula bagi aparatur yang menangani permohonan, akan memudahkan dalam membaca dan mengelak permohonan tersebut. Permohonan mesti dialamatkan kepada instansi pemerintah yang berwenang menangani dan mengeluarkan izin yang dimohonkan itu. Oleh karena itu, pemohon harus paham kemana permohonan akan dilayangkan, instansi yang berwenang mengeluarkan izin, kapan harus diajukan, dan sebagainya.

B. Penelitian Persyaratan dan Peran Serta Masyarakat (Inspraak)

Pada tahap ini, permohonan yang telah diajukan secara benar dan memenuhi persyaratan akan diproses. Proses penanganan perizinan tidak sama tahapan-tahapannya antara satu jenis izin dengan jenis izin lainnya. Ada kemungkinan pemohon izin setelah melalui proses permohonan akan melalui serangkaian pengujian atau tes tertentu. Sebagai contoh, Surat Izin Mengemudi (SIM). Seseorang yang mengajukan permohonan izin akan diuji apakah memenuhi kualifikasi untuk mengemudi ataukah tidak. Pengujian tersebut dilakukan secara tertulis dan praktik. Apabila pemohon lulus pengujian tersebut barulah tahapan penerbitan izin akan dilaksanakan.

Pengujian tidak hanya terbatas untuk izin-izin yang merupakan keputusan yang bersifat perorangan, yang pengujiannya didasarkan pada kemampuan seseorang. Pengujian dapat pula dilakukan terhadap Beschikking kebendaan, untuk hal-hal yang bersifat fisik. Misalnya sebelum permohonan izin pembangunan sebuah industri kimia dikabulkan, dilakukan pengujian apakah limbahnya akan mengganggu lingkungan atau tidak.

Menurut ketentuan yang berlaku terhadap persyaratan yang ada, kadang kala perlu dilakukan pengecekan ke lapangan dengan maksud dan keperluan tertentu, seperti memverifikasi syarat tertulis yang sudah diajukan oleh pemohon. Misalnya untuk permohonan IMB, perlu diverifikasi apakah apa yang digambarkan pemohon sesuai dengan kebenarannya.

Untuk mendapatkan suatu izin tertentu, pemohon diwajibkan memperoleh persetujuan dari warga sekitar tempat kegiatan. Mengenai hal ini dapat dicontohkan dalam permohonan izin gangguan. Sebelum permohonannya diproses, pemohon izin diwajibkan meminta persetujian dari para tetangga tempat dilakukannya kegiatan yang dimohonkan izinnya. Persetujuan ini dimaksudkan sebagai bentuk peran serta masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan. Apabila mendapat persetujuan yang diwujudkan dalam bentuk tanda tangan, maka barulah izin akan diproses ke tahap selanjutnya. Selain partisipasi pasif, yakni pemohon melakukan upaya untuk melibatkan masyarakat, mereka juga secara aktif dapat memberikan masukan, keberatan, pendapat dan sebagainya kepada pemerintah. Hal ini bertujian untuk memperkecil kemungkinan benturan kepentingan antara masyarakat dan pemohon izin. Apabila masyarakat berpartisipasi, maka masyarakat telah dilibatkan dalam pengambilan keputusan secara langsung maupun tidak langsung.

C. Pengambilan Keputusan

Izin merupakan keputusan yang lahir dari adanya permohonan. Keputusan organ pemerintahan atas permohonan izin dapat terdiri atas pernyataan tidak dapat diterima, penolakan izin atau pemberian izin.

Pernyataan tidak dapat diterima akan diberikan bila izin yang diminta tidak dapat diberikan karena alasan formil yang terletak diluar dasar-dasar penolakan dalam sistem perizinan. Pernyataan tidak dapat diterima dapat disebabkan oleh hal-hal berikut:

  • Permohonan bukan diajukan oleh yang berkepentingan;
  • Permohonan diajukan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan;
  • Instansi yang diminta untuk memberi izin jelas tidak berwenang.

Penolakan izin terjadi bila ada keberatan-keberatan mengenai isi terhadap pemberian izin. Dalam rangka ini, pertanyaan apakah sistem perizinan memberi atau tidak kebebasan-kebijaksanaan bagi organ pemerintahan pada keputusan untuk menolak, memainkan peran. Asas-asas yangt menjadi dasar suatu izin ditolak harus dicantumkan dalam keputusan penolakan, karena mengingat kemungkinan-kemungkinan keberatan dan banding bagi yang berkepentingan.

Fakta bahwa para warga sangat tergantung pada keputusan-keputusan penguasa seperti diperkenankannya atau tidak aktivitas-aktivitas tertentu melalui pemberian izin, menyebabkan bahwa karena alasan kepastian hukum diisyaratkan agar pemerintah mengambil keputusan-keputusan ini dalam jangka waktu yang pantas. Pada sisi lain, untuk tindakan pemerintahan kadang kala penting bahwa jangka-jangka waktu agak fleksibel, tergantung pada sifat, kadar keharusan kecepatan dan rumitnya keputusan yang harus diambil oleh organ pemerintahan. Karena itu, kebanyakan peraturan perundang-undangan khas, mengenal jangka waktu tertentu dimana keputusan harus diambil. Bila tidak ada penetapan waktunya demikian, keputusan harus diambil dalam jangka waktu yang pantas (setelah diterimanya permohonan). Organ administrasi dianggap telah menolak memberi keputusan, bila jangka waktu yang ditetapkan undang-undang telah lewat tanpa diberikannya keputusan atau bila tidak ada penetapan jangka waktu-jika tidak diberikan keputusan dalam waktu yang pantas.

Satu alternatif lagi ialah bahwa organ pemerintahan dalam jangka waktu (yang ditentukan atau yang pantas) menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan penangguhan keputusan. Pada pemberitahuan ini organ harus menyebutkan jangka waktu yang pantas dalam mana keputusan dapat diperoleh. Meskipun ada pemberitahuan demikian, namun warga tetap bisa mengajukan keberatan atau banding, karena jangka waktu bagi pemberian keputusan yang pantas telah lewat.

Proses pengambilan keputusan dilakukan dengan melalui serangkaian proses. Pengambilan keputusan atas izin kadang tidak murni sebagai keputusan satu pihak saja melainkan keputusan itu dibuat dalam serangkaian proses memutuskan. Contohnya adalah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Di kabupaten, yang penanganan permohonan SIUP-nya masih dilakukan oleh instansi teknis, pemrosesan SIUP dilakukan oleh dinas perdagangan, perindustrian, koperasi, dan penanaman modal (P2KPM). Apabila dari penelitian persyaratan dan pengecekan lapangan dinilai layak untuk diberikan izin maka baru disiapkan konsep perizinan oleh kepala seksi, kemudian dari kepala bidang diajukan ke kepala dinas untuk ditandatangani.

D. Penyampaian Izin

Setalah pejabat yang berwenang menandatangani izin, maka proses selanjutnya adalah penyampaian izin. Penyampaian dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah penyampaian langsung, misalnya pada SIM. Penyampaian izin juga dapat dilakukan melalui media, misalnya surat kabar atau website. Cara lainnya adalah pemohon dapat mengambil sendiri izin di dinas perizinan setempat, atau dapat dilakukan via pos, dan sebagainya.

Setelah keputusan diumumkan secara terbuka, sejak saat itu keputusan mempunyai akibat-akibat yang mengikat. Keputusan harus dianggap telah diambil pada saat dimana organ telah menyelesaikan pembentukan keputusannya mengenai akan atau tidak dimunculkannya akibat hukum dan tidak lagi dapat menariknya kembali. Saat itu terletak:

  • Pada hari keputusan itu dikirmkan atau diserahkan atau diumumkan secara terbuka, atau
  • Pada hari dimana organ dengan cara lain telah memberitahukan kepada yang berkepentingan tentang keputusannya.

Yurisprudensi dalam hal pengumuman dibentuk dalam hubungannya dengan permulaan jangka waktu banding.  Jangka-jangka waktu keberatan dan banding pada umumnya baru mulai berjalan setelah pengumuman. Bila diajukan banding pada saat keputusan belum diumumkan kepada yang bersangkutan, maka terdapat banding sebelum waktunya (prematur). Karena pengumuman keputusan adalah syarat konstitutif, maka hakim akan berpendapat bahwa masih belum ada keputusan.

Pengumuman keputusan-keputusan yang ditujukan pada satu atau lebih yang berkepentingan, seperti keputusan-keputusan perizinan, terjadi dengan mengirimkannya atau menyerahkannya. Dengan “mereka yang dituju oleh keputusan” dimaksudkan hanya yang berkepentingan yang dapat dianggap sebagai yang dialamatkan pada keputusan.

E. Penggunaan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Pembentukan Izin

Dalam membuatan keputusan berupa izin, badan/pejabat tata usaha negara harus menggunakan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang layak yang berlaku dan berkaitan dengan persoalan yang diizinkan itu.

  1. Peraturan Perundang-Undangan

Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dari definisi tersebut dapat diketahui unsur-unsur yang membentuk peraturan perundang-undangan, yakni:

  1. Peraturan tertulis;
  2. Dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang;
  3. Mengikat secara umum.

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1), jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Dalam ketentuan Pasal 8 hingga Pasal 13 menjelaskan mengenai materi muatan dari peraturan perundang-undangan:

  1. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden[1]. Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang[2]:

  1. mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
    1. hak-hak asasi manusia;
    2. hak dan kewajiban warga negara;
    3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
    4. wilayah negara dan pembagian daerah;
    5. kewarganegaraan dan kependudukan;
    6. keuangan negara,
    7. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa[3]. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang[4].

  1. Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya[5]. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya[6].

  1. Peraturan Presiden;

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden[7]. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah[8].

  1. Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah[9]. Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi[10].

Produk hukum berupa peraturan perundang-undangan mempunyai cakupan yang begitu luas. Dalam kaitannya dengan pembentukan sebuah izin, peraturan perundang-undangan mempunyai arti yang sangat penting karena sering kali dijadikan dasar acuan oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan izin yang bersangkutan. Izin atau keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan itu terutama yang berasal dari kewenangan terikat yang dimiliki oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang cukup beragam dan tersebar dalam berbagai bidang harus diketahui oleh instansi yang menangani izin untuk dijadikan pijakan.

  1. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak (AUPL)

Yang dimaksud asas-asas umum pemerintahan yang layak atau biasa juga disebut dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meliputi:

  1. Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;
  2. Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelengaraan negara;
  3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
  4. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
  5. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;
  6. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas-asas umum pemerintahan yang layak digunakan sebagai dasar acuan oleh badan atau pejabat tata usaha negara untuk mengeluarkan izin (keputusan tata usaha negara) yang berasal dari kewenangan diskresi atau kewenangan bebas (fries ermessen).


[1] Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[2] Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[3] Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[4] Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[5] Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[6] Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[7] Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[8] Pasal 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[9] Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

[10] Pasal 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

P.S.

Sumber dari buku Hukum Administrasi-nya Ridwan H. R., Modul HAN bagian kedua, dan buku Hukum Perizinan-nya Ten Berge…

Contoh Soal Hak Kekayaan Intelektual

Ini ada contoh soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)… sekali lagi ini cuma contoh… bagi yang punya tugas disuruh bikin soal HKI,, soal-soal berikut boleh dijadikan acuan…. TAPI JANGAN DI COPY PASTE… kreatif dikit lah… hahahahaha….

1. Bagaimanakah hubungan antara GATT – WTO – TRIPS – HAKI di Indonesia? Jelaskan!
Jawab:
Dalam berinteraksi secara internasional, antara negara yang satu dengan yang lain kadang mengalami bentrokan dan perselisihan. Oleh karena itu, negara-negara di dunia memerlukan suatu kesepakatan terhadap aturan main tertentu dalam suatu sistem perdagangan global. Sistem aturan main tertentu, termasuk sistem Penyelesaian Sengketa berkembang dalam suatu tatanan dalam ruang lingkup GATT (General Agreement on Tariffs and Trades—Perjanjian tentang Tarif dan Perdagangan) dan WTO (World Trade Organization—Organisasi Perdagangan Dunia).
GATT dibentuk pada tahun 1947 dan mulai beroperasi pada tahun 1948. GATT merupakan suatu sistem, suatu forum, dan suatu lembaga internasional dibidang perdagangan, yang berwujud suatu kontrak atau traktat antara pihak peserta kontrak, untuk memenuhi aturan main yang telah disepakati bersama dalam bidang perdagangan internasional.
WTO merupakan kelanjutan dari GATT. Dengan berdirinya WTO sejak 1 Januari 1995, maka dunia memiliki sebuah organisasi berbentuk badan hukum yang disebut WTO. WTO merupakan hasil kesepakatan terpenting dalam putaran Uruguay (tahun 1986-1944). Fungsi WTO antara lain untuk memperlancar pelaksanaan pengadministrasian dan peningkatan tujuan dari perjanjian pembentukan WTO, sebagai forum negosiasi bagi anggota, forum penyelesaian sengketa, pelaksana dan peninjau atau kebijakan perdagangan.
WTO memiliki beberapa organisasi, yaitu:
1. Unisterial Confrence;
2. General Council;
3. Council for Trade in Good;
4. Council for Trade in Service;
5. Council for Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRIPS)
Ada tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HAKI oleh Perjanjian TRIPS, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright)—Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Merek (Trademark)—Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
3. Paten (Patent)—Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
4. Desain Industri (Industrial Design)—Undang-undang Nomor 31 Tanun 2000 tentang Desain Industri;
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits)— Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information)—Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
7. Varietas Tanaman (Plant Variety)—Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

2. Bagaimanakah perlindungan hukum dari Hak Cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui?
Jawab:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya juga atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan seperti folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya, orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.

3. Jelaskan pengertian dari:
a. Ciptaan;
b. Pencipta;
c. Hak Cipta;
d. Invensi;
e. Paten;
f. Varietas Tanaman;
g. Perlindungan Varietas Tanaman;
h. Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
i. Sirkuit Terpadu;
j. Desain Tata Letak;
k. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Jawab:
a. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
d. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
e. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
f. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jensi atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
g. Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
h. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
i. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
j. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
k. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.719 pengikut lainnya.