Ini ada contoh soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)… sekali lagi ini cuma contoh… bagi yang punya tugas disuruh bikin soal HKI,, soal-soal berikut boleh dijadikan acuan…. TAPI JANGAN DI COPY PASTE… kreatif dikit lah… hahahahaha….
1. Bagaimanakah hubungan antara GATT – WTO – TRIPS – HAKI di Indonesia? Jelaskan!
Jawab:
Dalam berinteraksi secara internasional, antara negara yang satu dengan yang lain kadang mengalami bentrokan dan perselisihan. Oleh karena itu, negara-negara di dunia memerlukan suatu kesepakatan terhadap aturan main tertentu dalam suatu sistem perdagangan global. Sistem aturan main tertentu, termasuk sistem Penyelesaian Sengketa berkembang dalam suatu tatanan dalam ruang lingkup GATT (General Agreement on Tariffs and Trades—Perjanjian tentang Tarif dan Perdagangan) dan WTO (World Trade Organization—Organisasi Perdagangan Dunia).
GATT dibentuk pada tahun 1947 dan mulai beroperasi pada tahun 1948. GATT merupakan suatu sistem, suatu forum, dan suatu lembaga internasional dibidang perdagangan, yang berwujud suatu kontrak atau traktat antara pihak peserta kontrak, untuk memenuhi aturan main yang telah disepakati bersama dalam bidang perdagangan internasional.
WTO merupakan kelanjutan dari GATT. Dengan berdirinya WTO sejak 1 Januari 1995, maka dunia memiliki sebuah organisasi berbentuk badan hukum yang disebut WTO. WTO merupakan hasil kesepakatan terpenting dalam putaran Uruguay (tahun 1986-1944). Fungsi WTO antara lain untuk memperlancar pelaksanaan pengadministrasian dan peningkatan tujuan dari perjanjian pembentukan WTO, sebagai forum negosiasi bagi anggota, forum penyelesaian sengketa, pelaksana dan peninjau atau kebijakan perdagangan.
WTO memiliki beberapa organisasi, yaitu:
1. Unisterial Confrence;
2. General Council;
3. Council for Trade in Good;
4. Council for Trade in Service;
5. Council for Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRIPS)
Ada tujuh cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HAKI oleh Perjanjian TRIPS, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyright)—Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Merek (Trademark)—Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
3. Paten (Patent)—Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
4. Desain Industri (Industrial Design)—Undang-undang Nomor 31 Tanun 2000 tentang Desain Industri;
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuits)— Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information)—Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
7. Varietas Tanaman (Plant Variety)—Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
2. Bagaimanakah perlindungan hukum dari Hak Cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui?
Jawab:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta). Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya (Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya juga atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan seperti folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya, orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
3. Jelaskan pengertian dari:
a. Ciptaan;
b. Pencipta;
c. Hak Cipta;
d. Invensi;
e. Paten;
f. Varietas Tanaman;
g. Perlindungan Varietas Tanaman;
h. Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
i. Sirkuit Terpadu;
j. Desain Tata Letak;
k. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Jawab:
a. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
c. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
d. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
e. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).
f. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jensi atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
g. Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
h. Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
i. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
j. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
k. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut (Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).


kopi lah…
mn fb mu?…
add me LosVe_Mt@rocketmail.com
Hmmm… u don’t have any lisence to do… sorry yah…kalo tetap ngopi sama aja ga menghargai org laen