Archive for April, 2010


Alat Kelengkapan DPD

Pasal 234 UUMD3

(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Panitia Musyawarah;

c. panitia kerja;

d. Panitia Perancang Undang-Undang;

e. Panitia Urusan Rumah Tangga;

f. Badan Kehormatan; dan

g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

1. Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Dalam hal pimpinan DPD belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD. Pimpinan sementara DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya. Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya. Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan keputusan DPD.

Pimpinan DPD bertugas:

a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja pimpinan;

c. menjadi juru bicara DPD;

d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;

e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;

f. mewakili DPD di pengadilan;

g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan

i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

2. Panitia Musyawarah

Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Panitia Musyawarah bertugas menetapkan jadwal dan acara persidangan. Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara, pimpinan DPD dapat menetapkan jadwal dan acara tersebut.

3. Panitia Kerja

Panitia kerja dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Keanggotaan panitia kerja ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. Panitia kerja dipimpin oleh pimpinan panitia kerja.  Tugas panitia kerja dalam pengajuan rancangan undang-undang adalah mengadakan persiapan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu. Tugas panitia kerja dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden adalah melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD. Tugas panitia kerja dalam pemberian pertimbangan adalah:

a. melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan

b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK yang diajukan DPR.

Tugas panitia kerja di bidang pengawasan adalah:

a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang bidang tertentu; dan

b. membahas hasil pemeriksaan BPK.

4. Panitia Perancang Undang-Undang

Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir masa keanggotaan DPD. Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang. Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:

a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;

b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;

d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;

e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja;

f. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang; dan

g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya.

5. Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 UUMD3;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

c. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau

e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Selain tugas diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DPD. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

6. Panitia Urusan Rumah Tangga

Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. Panitia Urusan Rumah Tangga dipimpin oleh pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga. Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas:

a. membantu pimpinan DPD dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD;

b. membantu pimpinan DPD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD;

c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;

d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah; dan

e. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal DPD. Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan berikutnya.

DPD RI (Part 4): Hak DPD

Hak DPD (Hak DPD sebagai lembaga negara)

Pasal 231 UUMD3

DPD mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Hak Anggota DPD

Pasal 232 UUMD3

Anggota DPD mempunyai hak:

a. bertanya;

b. menyampaikan usul dan pendapat;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri;

e. imunitas;

f. protokoler; dan dan

g. keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota

Pasal 233 UUMD3

Anggota DPD mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;

e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

f. menaati tata tertib dan kode etik;

g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Perhatikan: Fungsi, Tugas dan Wewenang, dan Hak DPD hampir mirip.

Pasal 224 UUMD3

(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:

a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;

h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan

i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyusun program dan kegiatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

DPD RI (Part 2): Fungsi

Pasal 22D UUDNRI 1945

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. ***)

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. ***)

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. ***)

Kemudian, tidak berbeda terlalu jauh, dalam Pasal 223 UUMD3 disebutkan:

(1) DPD mempunyai fungsi:

a. pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan

d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

(2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah.

Kalau dilihat-lihat, fungsi DPD adalah berupa “pengajuan usul”, “ikut dalam pembahasan”, “pemberian pertimbangan”, dan “pengawasan”, sedang peranan utama masih berada di DPR, padahal, DPD membawa aspirasi dari daerah (lihat: DPD (I): Kedukan dan Susunan). Seharusnya DPD sebagai the second chamber-nya parlemen kita punya power yang lebih kuat, misalnya untuk “menetapkan” bukan hanya peran-peran seperti “pengajuan usul”, “ikut dalam pembahasan”, dan sebagainya.

DPD RI (Part 1): Kedudukan dan Susunan

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan lembaga negara yang baru dibentuk pada saat amandemen ketiga UUDNRI 1945 pada tahun 2001. Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (disingkat UUMD3), Pasal 222, “DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara”. Dari Pasal tersebut dapat dimengerti bahwa DPD khusus membawa aspirasi dari daerah karena kondisi tiap daerah berbeda-beda. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Anggota DPD merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang semua anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 22C ayat (1) UUDNRI 1945. Demikian pula dalam Pasal 221 UUMD3, “DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum”.

Pasal 22C ayat (2) UUDNRI 1945: “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UUMD3 Pasal 227 ayat (1): “Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang”. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

Hal yang terakhir ini perlu digarisbawahi, apakah memang sudah benar-benar demikian? :-)

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007

Pengertian

  • Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT) serta peraturan pelaksanaannya.
  • Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  • Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
  • Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  • Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Pendirian, Pengesahan, Daftar, dan Pengumuman PT

PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan la in berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
  2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, hal pertama yang harus dilakukan pendiri adalah mengajukan nama Perseroan. Kemudian, Pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. alamat lengkap Perseroan.

Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri pengajuan nama Perseroan maupun permohonan, pendiri (hanya) dapat memberi kuasa kepada notaris.
Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. Ketentuan mengenai dokumen pendukung diatur dengan peraturan menteri.

Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri. Daftar Perseroan memuat data tentang Perseroan yang meliputi:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. nomor dan tanggal akta pendirian dan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor dan tangga l akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan;
h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i. berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
a. akta pendirian Perseroan beserta keputusan menteri;
b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta keputusan menteri;
c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri atau sejak diterimanya pemberitahuan.

Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan

(Pasal 142-152 UUPT)

Pembubaran Perseroan terjadi:

a. berdasarkan keputusan RUPS;
Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UUPT. Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

c. berdasarkan penetapan pengadilan;
Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a) permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
b) permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c) permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator. Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan, maka:
a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan
b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
Jika ketentuan huruf b ini dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Menteri kemudian mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan. Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Nilai Moral Profesi Hukum

Franz Magnis Suseno (1975) mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum:
1. Kejujuran
2. Otentik
3. Bertanggungjawab
4. Kemandirian Moral
5. Keberanian Moral

Jadi mikir nih, apakah gw bisa memenuhi semua kriteria nilai itu di masa mendatang? Gw gak mau jadi seperti mereka-mereka yang hanya bisa berkata telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut tanpa pernah gw lihat buktinya melalui sikap tindak mereka…

Hmmmmph~

Mudah-mudahan aja bisa memenuhi kriteria itu.
Amin :-)

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.719 pengikut lainnya.