Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merupakan lembaga negara yang baru dibentuk pada saat amandemen ketiga UUDNRI 1945 pada tahun 2001. Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (disingkat UUMD3), Pasal 222, “DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara”. Dari Pasal tersebut dapat dimengerti bahwa DPD khusus membawa aspirasi dari daerah karena kondisi tiap daerah berbeda-beda. DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Anggota DPD merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang semua anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 22C ayat (1) UUDNRI 1945. Demikian pula dalam Pasal 221 UUMD3, “DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum”.
Pasal 22C ayat (2) UUDNRI 1945: “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UUMD3 Pasal 227 ayat (1): “Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang”. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
Hal yang terakhir ini perlu digarisbawahi, apakah memang sudah benar-benar demikian?


1 Trackback or Pingback for this entry:
[...] sedang peranan utama masih berada di DPR, padahal, DPD membawa aspirasi dari daerah (lihat: DPD (I): Kedukan dan Susunan). Seharusnya DPD sebagai the second chamber-nya parlemen kita punya power yang lebih kuat, misalnya [...]