Hak DPD (Hak DPD sebagai lembaga negara)

Pasal 231 UUMD3

DPD mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Hak Anggota DPD

Pasal 232 UUMD3

Anggota DPD mempunyai hak:

a. bertanya;

b. menyampaikan usul dan pendapat;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri;

e. imunitas;

f. protokoler; dan dan

g. keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota

Pasal 233 UUMD3

Anggota DPD mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;

e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

f. menaati tata tertib dan kode etik;

g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Perhatikan: Fungsi, Tugas dan Wewenang, dan Hak DPD hampir mirip.