Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Paling tidak, begitulah yang ternyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUDNRI 1945), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Hak untuk mendapatkan pendidikan tersebut dijamin oleh konstitusi.

Kemudian dalam ayat (2) dinyatakan lagi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini berarti bahwa setiap warga negara harus mengikuti pendidikan dasar, tidak boleh tidak, dan pemerintah wajib membiayainya. Disini disebutkan secara tegas mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga negaranya.

Pasal 31 UUDNRI 1945 memang kedengarannya sangat indah dan keren. Namun sayang, dalam kenyataan sepertinya tidak demikian. Beberapa hari yang lalu, saya mendengar berita tentang seorang anak yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) yang bunuh diri akibat frustasi karena ia tidak dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena biayanya yang mahal sedangkan orang tua dari anak tersebut tidak mampu membiayai anak tersebut.

Berita mengenai hal ini tidak terlalu heboh, lantaran media lebih memilih mem-blow up kasus video porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari ketimbang permasalahan “orang kecil” yang sesungguhnya lebih akan mengusik hati nurani setiap orang.

Anyway, anak tadi sesungguhnya adalah gambaran daripada seorang anak yang meskipun tidak mampu, memiliki keinginan yang tinggi untuk bersekolah. Saya yakin, ia bukanlah satu-satunya anak yang seperti itu. Banyak anak-anak lain yang memiliki keinginan untuk bersekolah namun terhambat oleh masalah biaya. Ia bukanlah satu-satunya anak yang tidak beruntung itu. Melihat Pasal 31 ayat (2) UUDNRI 1945, seharusnya negara-lah yang membiayai pendidikan bagi yang tidak mampu sehingga tidak perlu ada cerita mengenai anak putus sekolah lalu bunuh diri.

Jika begini terus, maka patut dipertanyakan, dimana tanggung jawab negara dalam memanuhi hak warga negaranya, yang ditulis secara eksplisit dalam UUDNRI 1945?

Dalam Pasal 31 ayat (4) UUDNRI 1945, dinyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Menjadi pertanyaan, kemana larinya 20% APBN tersebut? 20% dari APBN tentu bukan nilai yang kecil.

Jika mengingat beberapa bulan yang lalu, ada usulan dana aspirasi dari anggota DPR, maka dapat dipertanyakan, apakah rakyat akan percaya, kalau pendidikan saja tidak sanggup dibiayai? Akankah dana aspirasi tersebut sampai kepada rakyat? Uang yang tujuannya jelas saja belum tentu akan sampai pada rakyat apalagi uang yang tidak jelas tersebut.

Di Indonesia, pendidikan cenderung ingin dikomersialisasikan. Tentu kita masih mengingat UU BHP yang mendapatkan tentangan dari hampir seluruh mahasiswa di Indonesia. Kita sudah melewati masa-masa perjuangan melawan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. UU BHP tersebut adalah salah satu contoh keinginan mengkomersialisasikan pendidikan dengan membuat suatu BHP yang bersifat mandiri dari segi pembiayaan. Jika pembiayaan bersifat mandiri, maka tentu saja sebagian dari pembiayaan pendidikan akan dibebankan pada rakyat.

Dengan demikian, pastinya rakyat akan makin sengsara. Makan aja susah, gimana mau mikirin sekolah? Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin negara mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa?

Masih segar di ingatan kita semua, dahulu, ketika sedang berkampanye, para calon pemimpin bangsa menjanjikan sekolah gratis. Gratis, lho. Bukan murah. Gratis berbeda dengan murah. Sekarang, bagaimana? Bukan murah, apalagi gratis. Biaya pendidikan semakin melambung. Sungguh ironis rasanya. Bagaimna bangsa ini mau maju jika biaya pendidikan mahal?

Untuk mengatasi permasalahan ini harus ada kontrol penuh dari Pemerintah yang telah berjanji pada waktu kampanye maupun DPD—yang berwenang mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang pendidikan—agar semua warga negara dapat mengenyam pendidikan yang layak. Pengawasan yang dilakukan harus ketat karena hal ini menyangkut hak konstitusional warga negara. Jangan sampai ada yang bunuh diri lagi karena tidak bisa melanjutkan pendidikan. Kedengaran menyedihkan dan memalukan lho.

Saya berharap suatu hari nanti tidak ada lagi warga negara Indonesia yang stres memikirkan biaya pendidikan. Semua anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dan menikmati masa sekolah yang menyenangkan. Semua anak Indonesia dapat mengembangkan potensi dirinya sesuai minat dan bakatnya. Sehingga suatu hari nanti bangsa ini akan sejajar dengan bangsa lain. Semoga.