Archive for September, 2010


Kewajiban-Kewajiban Konsumen

Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, maka, sebagai subyek hukum, selain mempunyai hak-hak, konsumen juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Berikut adalah kewajiban-kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak-Hak Konsumen

Berikut adalah hak-hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Untitled I

Sudah lama sekali rasanya saya nggak menyentuh blog ini lagi .. Baik sekedar berkunjung ataupun menuliskan pemikiran-pemikiran yang nggak jelas disini, as usual .. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor .. *ehem

Faktor pertama, dipengaruhi oleh kesibukan yang tak putus-putusnya .. Agustus 2010 kemarin saya ke Jakarta, and finally, bisa berkunjung ke Mahkamah Konstitusi dan bertemu dengan sahabat saya, Rezkia, meski cuma sebentar .. Lalu lanjut ke Bandung untuk sesuatu dan lain hal .. Pulangnya langsung magang sebulan di PN Klas IA Jayapura .. dan sekarang, saya bersama teman-teman tercinta: Ditta, Ntje, Nimo, Shanty, Rizky, Hendrik, Miah, Mprul, Okoka, Eman, Pakde, Liton, Dian, Icha, Phy, beserta dua orang dosen yth, sedang mempersiapkan sesuatu yang perjuangannya sungguh tidak main-main .. banyak hambatan yang harus dilewati .. Tetapi semoga hasilnya memuaskan … AMIIIIIINNNNN …

Faktor kedua, dipengaruhi oleh susahnya mencari koneksi! Dirumah internet putus karena kabelnya mungkin digigiti tikus .. Huh .. Pake hape, mana asyik .. Maen diwarnet virusnya sejuta .. Ini aja bisa posting karena menyalahgunakan kemudahan yang diberikan oleh Nimo .. :D

Well, saya akan berusaha sekali memelihara blog ini sampai kapan blog ini ada ..

Semoga blog ini tetap bermanfaat bagi yang memerlukan ..

Salam,

Karisha Risshacha :)

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.719 pengikut lainnya.