Berikut adalah hak-hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


bagus artikelnya sob.. mohon ijin tuk di pelajari .. hhe
Silakan
terima kasih sebelumnya atas artikel yang menarik,
saya dan tetangga saya memiliki masalah terhadap gangguan Bengkel industri mesin Produksi yg berada di dalam kawasan perumahan warga,…
upaya hukum apa yg dapat saya lakukan karena dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan terhadap keberadaan industri tersebut terutama bila dilihat dari adanya kebisingan suara, pulusi udara terutama debu2x dari PVC dan logam2x tajam dari industri mesin tersebut ??
yang paling bagus, tentunya adalah melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan, melalui mediasi.. namun apabila tidak dicapai kesepakatan, bapak bisa mengajukan gugatan ke PTUN