Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, maka, sebagai subyek hukum, selain mempunyai hak-hak, konsumen juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Berikut adalah kewajiban-kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.