Ringkasan Twit Hukum Waris
*harap dibaca dari bawah ke atas
- sekian dulu #melekhukum untuk hari ini .. moga berguna
- golongan IV hanya menerima warisan hingga derajat keenam, selebihnya tidak berhak .. #melekhukum
- mulai golongan III, hartanya di kloving (bagi), antara garis ayah dan garis ibu .. #melekhukum
- untuk golongan II, bagian terkecil bagi orangtua adalah 1/4 #melekhukum
- untuk golongan I, harta warisan dibagi sama rata tnp memandang laki ato perempuan #melekhukum
- Golongan I adl yg prioritas mewaris, kalo tdk ada maka diganti yg golongan ke II, begitu seterusnya .. #melekhukum
- Golongan IV, keluarga garis kesamping sampai derajat keenam (Psl. 858 KUHPerdata) #melekhukum
- Golongan III, keluarga dlm garis lurus keatas stlh bpk dn ibu (Psl 850, 853 (1) KUHPerd) #melekhukum
- Golongan II adl orangtua&saudara2 beserta keturunannya (Psl 854 KUHPerd) #melekhukum
- Golongan I, adl suami/istri yg hidup terlama serta anak2&keturunannya (Psl 852,852a KUHPerd) #melekhukum
- Menurut KUHPerdata, ada empat golongan ahli waris #melekhukum
- Hukum waris dalam KUHPerdata diatur dalam Buku II tentang Benda #melekhukum
- hanya hukum waris BW yang tidak mengenal pembedaan bagian warisan bagi laki-laki dan perempuan #melekhukum
- di Indonesia, belum ada unifikasi hukum waris, jd ada tiga hukum waris yg berlaku: Waris Islam, Waris BW/KUHPerdata & Waris Adat #melekhukum
- ahli waris adalah orang yang menerima warisan dari pewaris #melekhukum
- pewaris adalah orang yang meninggal yang mempunyai harta untuk diwariskan #melekhukum
- kali ini istilah2 hukum waris #melekhukum

