Archive for Desember, 2011


Siapakah Warga Negara Indonesia?

Ringkasan twit tentang siapakan WNI menurut UU..?

Siapakah Warga Negara Indonesia? Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan “Warga Negara Indonesia adalah:

a.setiap org yg brdasarkan peraturan perUUan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dgn negara lain sblm UU ini brlaku sdh mnjd WNI

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e.ank yg lhr dr prkawinan yg sah dr ibu WNI, tp ayhx tdk pny kwarganegaraan/hukum negara asal ayhx tdk mmberi kewarganegaraan kpd ank tsb;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h.ank yg lhr di luar prkawinan yg sah dr ibu WNA yg diakui olh ayah WNI sbg ankny&pengakuan dilakukan sblm ank tsb brusia 18 th/blm kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l.ank yg dilahirkan di luar wlyh RI dr ayah&ibu WNI yg krn ktentuan dr negara tmpt ank tsb dilahirkan mmberikan kewarganegaraan kpd ank ybs;

m.ank dr ayah/ibu yg tlh dikabulkan prmohonan kwarganegaraannya, kmudian ayah/ibunya mninggal dunia sblm mngcpkn sumpah/mnytkn janji setia.

Selain itu juga, ada ketentuan dalam Pasal 5 UU Kewarganegaraan mengenai pengakuan terhadap anak sebagai WNI:

(1)Ank WNI yg lhr diluar prkawinan yg sah, blm brusia 18th&blm kawin diakui scr sah olh ayahnya yg brkwrganegaraan asing ttp diakui sbg WNI.

(2)Ank WNI yg blm berusia 5th diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sbg WNI.

Dlm hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5…

…brakibat ank berkewarganegaraan ganda, stlh brusia 18th/sdh kawin anak tsb hrs menyatakan memilih slh 1 kewarganegaraannya (Psl 6ayat(1))

Jadi bagi seorang anak yang belum dewasa (18 tahun kebawah) dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda.

Yak. Sekian dulu ;)

Follow me @karishachan. Thankyou :D

Seklias tentang Perseroan Terbatas

Ringkasan twit tadi siang..

Perseroan Terbatas (P.T.) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU ini mengganti UU No 1 Tahun 1995.

Pengertian PT, lihat di Pasal 1 angka 1 UUPT. Unsur2nya adl sbb:

  1. 1. Badan hukum (BH) yang merupakan persekutuan modal. Status BH PT diperoleh saat mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  2. 2. Didirikan berdasarkan perjanjian. Perjanjian dimaksud dibuat oleh para pendiri PT.
  3. 3. Melakukan kegiatan usaha dgn modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm UUPT.

PT itu didalamnya terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris — disebut Organ Perseroan.

RUPS mempunyai wewenang yg tdk diberikan kepada Direksi / Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.

Direksi berwenang & bertanggung jawab penuh atas pngurusan PT utk kpentingan PT, ssuai dgn maksud&tujuan PT, mwakili PT ssuai ketentuan AD.

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Jadi ibaratnya di drama Korea Pink Lipstick, Jung-Woo dan Seong-En itu Direksi. Kalo Bapaknya Seong-En itu salah seorang Dewan Komisaris.

Makanya dipanggil “Komisaris Yu”. Nah, yang dihasut sama Jung-Woo dalam rangka menghancurkan perusahaan itu adalah RUPS-nya.

PT itu ada PT Publik dan PT Terbuka (yang biasanya dibelakang ada embel² Tbk.)

PT Publik adl PT yg memenuhi kriteria jumlah pemegang saham&modal disetor sesuai dgn ketentuan UU Pasar Modal.

PT Tbk. adl PT Publik atau PT yg melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kalo sudah nawarin saham di pasar modal, PT disebut sebagai Emiten.

Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi.

Merger itu penggabungan beberapa perusahaan. PT A bergabung sama PT B = PT B. PT A berakhir karena hukum.

Konsolidasi itu peleburan beberapa perusahaan jadi satu perusahaan baru. Jadi PT A + PT B = PT C.

Akuisisi itu pengambilalihan atas suatu perusahaan yang mengakibatkan pengendalian perusahaan tersebut berpindah pada pihak lain.

Dalam UU PT ada satu istilah lagi : Pemisahan.

Pemisahan=PT memisahkan usaha sehingga seluruh aktiva&pasiva PT beralih kpd 2 PT/lebih atau sebagiannya beralih karena hukum kpd 1 PT/lebih.

Satu lagi nih yang menarik tentang PT : Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

TJSL adl komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan …

… dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

TJSL nih konsepnya mirp Corporate Social Responsibility (CSR). Bedanya, TJSL bersifat wajib, kalo CSR sukarela

Sekian dulu deh *tarik napas*

Follow @karishachan. Thankyou :)

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.719 pengikut lainnya.