Ringkasan twit tadi siang..

Perseroan Terbatas (P.T.) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU ini mengganti UU No 1 Tahun 1995.

Pengertian PT, lihat di Pasal 1 angka 1 UUPT. Unsur2nya adl sbb:

  1. 1. Badan hukum (BH) yang merupakan persekutuan modal. Status BH PT diperoleh saat mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  2. 2. Didirikan berdasarkan perjanjian. Perjanjian dimaksud dibuat oleh para pendiri PT.
  3. 3. Melakukan kegiatan usaha dgn modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm UUPT.

PT itu didalamnya terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris — disebut Organ Perseroan.

RUPS mempunyai wewenang yg tdk diberikan kepada Direksi / Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.

Direksi berwenang & bertanggung jawab penuh atas pngurusan PT utk kpentingan PT, ssuai dgn maksud&tujuan PT, mwakili PT ssuai ketentuan AD.

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Jadi ibaratnya di drama Korea Pink Lipstick, Jung-Woo dan Seong-En itu Direksi. Kalo Bapaknya Seong-En itu salah seorang Dewan Komisaris.

Makanya dipanggil “Komisaris Yu”. Nah, yang dihasut sama Jung-Woo dalam rangka menghancurkan perusahaan itu adalah RUPS-nya.

PT itu ada PT Publik dan PT Terbuka (yang biasanya dibelakang ada embel² Tbk.)

PT Publik adl PT yg memenuhi kriteria jumlah pemegang saham&modal disetor sesuai dgn ketentuan UU Pasar Modal.

PT Tbk. adl PT Publik atau PT yg melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kalo sudah nawarin saham di pasar modal, PT disebut sebagai Emiten.

Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi.

Merger itu penggabungan beberapa perusahaan. PT A bergabung sama PT B = PT B. PT A berakhir karena hukum.

Konsolidasi itu peleburan beberapa perusahaan jadi satu perusahaan baru. Jadi PT A + PT B = PT C.

Akuisisi itu pengambilalihan atas suatu perusahaan yang mengakibatkan pengendalian perusahaan tersebut berpindah pada pihak lain.

Dalam UU PT ada satu istilah lagi : Pemisahan.

Pemisahan=PT memisahkan usaha sehingga seluruh aktiva&pasiva PT beralih kpd 2 PT/lebih atau sebagiannya beralih karena hukum kpd 1 PT/lebih.

Satu lagi nih yang menarik tentang PT : Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

TJSL adl komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan …

… dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

TJSL nih konsepnya mirp Corporate Social Responsibility (CSR). Bedanya, TJSL bersifat wajib, kalo CSR sukarela

Sekian dulu deh *tarik napas*

Follow @karishachan. Thankyou :)