Pagi ini saya melihat blognya Marsha Devana Wahab, teman dari Universitas Mulawarman, dan tiba-tiba saya teringat blog saya sendiri, yang terlantar dan sudah beberapa bulan nggak dikunjungi… Hahaha .. Yeay, saya menjenguk blog saya yang sudah lamaaa banget gak dikunjungi… Rasanya udah lamaaaa banget gak blogging semenjak tahun lalu, semenjak ikutan NMCC FHUP-Kejakgung II.. Ingin cerita banyaaakkk lagi… Semoga sempat lagi..
Category: Bygones
Ciri-Ciri Hak Milik (Eigendom):
1. Merupakan hak utama;
Hak milik dapat melahirkan hak yang lain.
Misal hak milik dapat melahirkan hak gadai.
2. Utuh dan Lengkap;
Maksudnya secara utuh dan lengkap melekat diatas benda milik sebagai satu kesatuan yang bulat, tidak terpecah-pecah.
Misal hak milik terhadap suatu rumah tidak dapat terpecah dalam hak milik salah satu kamar dalam rumah tersebut.
3. Bersifat tetap;
Hak milik tidak lenyap oleh hak kebendaan lain.
Misalnya hak gadai tidak melenyapkan hak milik.
4. Merupakan inti dari semua hak kebendaan;
Hak milik mengandung inti dari semua hak kebendaan.
Misalnya dalam hak memungut hasil pasti terdapat hak milik.
5. Dapat bersifat elastis;
Pembatasan Penggunaan Hak Milik
Ada dua hal yang dapat membatasi penggunaan hak milik:
1. Karena UU dan peraturan lainnya,
Pasal 570 KUHPerd menentukan bahwa orang tidak boleh menggunakan hak miliknya bertentangan dengan undang-undang. Namun dalam prakteknya diperluas menjadi tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Misalnya menggunakan kendaraan walaupun milik sendiri, pengguna harus patuh pada peraturan lalu lintas.
2. Karena hak-hak orang lain,
Pasal 570 KUHPerd menentukan bahwa orang tidak boleh menggunakan hak miliknya dengan mengganggu hak orang lain.
Misalnya menggunakan radio, walaupun radio itu milik sendiri, pengguna tidak boleh menggunakannya keras-keras sampai mengganggu kenyamanan orang lain.
Gangguan terhadap hak-hak orang lain sebagai akibat dari pelaksanaan hak milik, dapat dibedakan dalam dua bentuk:
a. Gangguan yang mengakibatkan kerugian materiil, yang biasa disebut perusakan barang (zaakbeschadiging).
Gangguan ini menyebabkan kerugian nyata bagi orang lain.
Ada empat macam:
1) Perusakan akibat perbuatan melawan hukum terhadap barang dalam keadaan normal;
2) Perusakan akibat perbuatan melawan hukum terhadap barang dalam keadaan abnormal;
3) Perusakan akibat perbuatan sah menurut hukum terhadap barang dalam keadaan normal;
4) Perusakan akibat perbuatan sah menurut hukum terhadap barang dalam keadaan abnormal;
b. Gangguan yang hanya mengurangi penikmatan hak orang lain, yang biasa disebut gangguan (hinder).
Gangguan itu timbul bukan hanya jika adanya perusakan barang, namun juga bisa karena suatu perbuatan penikmatan hak milik orang lain diganggu atau dikurangi. Misalnya seperti contoh radio tadi. Jika seseorang menggunakan radio dengan keras maka dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
Kebangun. Gak bisa tidur lagi. Gw mimpi dia. Dia pamitan ma gw. Terus gajel gitu n terus gw terbangun, dengan perasaan sakit, air mata gw tumpah. Sakitnya seperti rasa seakan kehilangan untuk selamanya. Gw jadi sadar, ternyata selama ini gw sayang banget ama dia. Walau banyak hal tidak menyenangkan yang terjadi, tapi ternyata gw tetap sayang sama dia, sebagai sahabat…
Gw harap ini cuma mimpi biasa. Gak ada hubungannya dengan firasat. Ya Tuhan, lindungilah sahabatku itu…
Dalam mewujudkan mimpi, hal yang terberat bagi saya adalah ketika saya kehilangan motivasi. Sempat saya mengalami ini dalam beberapa bulan terakhir. Motivasi saya lenyap entah kemana, terbang bersama semangat saya. Rasanya semua hal berantakan. Ibarat bangunan yang runtuh karena gempa.
Saat ini saya telah menemukan seseorang yang sangat hebat, yang telah menginspirasi saya dan membesarkan hati saya. Saya akan berusaha membangun semuanya lagi dari awal. Saya tidak boleh dan tidak akan menyerah, sama seperti dirinya yang terus berusaha keras walaupun dirinya sudah sangat luar biasa. SEMANGAT!!!
*Mudah2an suatu hari nanti saya bisa bertemu dengannya…

