Category: Law


Siapakah Warga Negara Indonesia?

Ringkasan twit tentang siapakan WNI menurut UU..?

Siapakah Warga Negara Indonesia? Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan “Warga Negara Indonesia adalah:

a.setiap org yg brdasarkan peraturan perUUan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dgn negara lain sblm UU ini brlaku sdh mnjd WNI

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e.ank yg lhr dr prkawinan yg sah dr ibu WNI, tp ayhx tdk pny kwarganegaraan/hukum negara asal ayhx tdk mmberi kewarganegaraan kpd ank tsb;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h.ank yg lhr di luar prkawinan yg sah dr ibu WNA yg diakui olh ayah WNI sbg ankny&pengakuan dilakukan sblm ank tsb brusia 18 th/blm kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

l.ank yg dilahirkan di luar wlyh RI dr ayah&ibu WNI yg krn ktentuan dr negara tmpt ank tsb dilahirkan mmberikan kewarganegaraan kpd ank ybs;

m.ank dr ayah/ibu yg tlh dikabulkan prmohonan kwarganegaraannya, kmudian ayah/ibunya mninggal dunia sblm mngcpkn sumpah/mnytkn janji setia.

Selain itu juga, ada ketentuan dalam Pasal 5 UU Kewarganegaraan mengenai pengakuan terhadap anak sebagai WNI:

(1)Ank WNI yg lhr diluar prkawinan yg sah, blm brusia 18th&blm kawin diakui scr sah olh ayahnya yg brkwrganegaraan asing ttp diakui sbg WNI.

(2)Ank WNI yg blm berusia 5th diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sbg WNI.

Dlm hal status Kewarganegaraan RI terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5…

…brakibat ank berkewarganegaraan ganda, stlh brusia 18th/sdh kawin anak tsb hrs menyatakan memilih slh 1 kewarganegaraannya (Psl 6ayat(1))

Jadi bagi seorang anak yang belum dewasa (18 tahun kebawah) dimungkinkan untuk memiliki kewarganegaraan ganda.

Yak. Sekian dulu ;)

Follow me @karishachan. Thankyou :D

Seklias tentang Perseroan Terbatas

Ringkasan twit tadi siang..

Perseroan Terbatas (P.T.) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU ini mengganti UU No 1 Tahun 1995.

Pengertian PT, lihat di Pasal 1 angka 1 UUPT. Unsur2nya adl sbb:

  1. 1. Badan hukum (BH) yang merupakan persekutuan modal. Status BH PT diperoleh saat mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  2. 2. Didirikan berdasarkan perjanjian. Perjanjian dimaksud dibuat oleh para pendiri PT.
  3. 3. Melakukan kegiatan usaha dgn modal dasar yg seluruhnya terbagi dalam saham & memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm UUPT.

PT itu didalamnya terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris — disebut Organ Perseroan.

RUPS mempunyai wewenang yg tdk diberikan kepada Direksi / Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.

Direksi berwenang & bertanggung jawab penuh atas pngurusan PT utk kpentingan PT, ssuai dgn maksud&tujuan PT, mwakili PT ssuai ketentuan AD.

Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Jadi ibaratnya di drama Korea Pink Lipstick, Jung-Woo dan Seong-En itu Direksi. Kalo Bapaknya Seong-En itu salah seorang Dewan Komisaris.

Makanya dipanggil “Komisaris Yu”. Nah, yang dihasut sama Jung-Woo dalam rangka menghancurkan perusahaan itu adalah RUPS-nya.

PT itu ada PT Publik dan PT Terbuka (yang biasanya dibelakang ada embel² Tbk.)

PT Publik adl PT yg memenuhi kriteria jumlah pemegang saham&modal disetor sesuai dgn ketentuan UU Pasar Modal.

PT Tbk. adl PT Publik atau PT yg melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kalo sudah nawarin saham di pasar modal, PT disebut sebagai Emiten.

Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi.

Merger itu penggabungan beberapa perusahaan. PT A bergabung sama PT B = PT B. PT A berakhir karena hukum.

Konsolidasi itu peleburan beberapa perusahaan jadi satu perusahaan baru. Jadi PT A + PT B = PT C.

Akuisisi itu pengambilalihan atas suatu perusahaan yang mengakibatkan pengendalian perusahaan tersebut berpindah pada pihak lain.

Dalam UU PT ada satu istilah lagi : Pemisahan.

Pemisahan=PT memisahkan usaha sehingga seluruh aktiva&pasiva PT beralih kpd 2 PT/lebih atau sebagiannya beralih karena hukum kpd 1 PT/lebih.

Satu lagi nih yang menarik tentang PT : Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

TJSL adl komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan …

… dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

TJSL nih konsepnya mirp Corporate Social Responsibility (CSR). Bedanya, TJSL bersifat wajib, kalo CSR sukarela

Sekian dulu deh *tarik napas*

Follow @karishachan. Thankyou :)

Keberadaan Ramlan Comel yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan kemudian menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi membuat masyarakat heboh. Pasalnya, Ramlan Comel merupakan salah satu dari Majelis Hakim yang memutus bebas Muhammad Walikota non aktif Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Mochtar terlibat kasus suap anggota DPRD, penyalahgunaan uang makan minum, suap Piala Adipura 2010, dan suap BPK yang terdapat dalam dakwaan kepada Mochtar Muhammad dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kehebohan ini membuat Mahkamah Agung merasa kecolongan dengan lolosnya Ramlan Comel sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor. Benarkah seorang mantan terdakwa tidak bisa menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor? Mari kita bongkar undang-undangnya.

Jika dilihat dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) dinyatakan,

“Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;

e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;

f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;

i. melaporkan harta kekayaannya;

j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan

k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Pasal 12 huruf f UU Pengadilan Tipikor hanya menyebut “tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” jadi, meskipun pernah terlibat dan pada Pengadilan Tinggi diputus bebas, apakah ada masalah bagi mantan terdakwa untuk menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor? Seharusnya tidak, karena putusan bebas (vrijspraak) berarti pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Jika Komisi Yudisial meminta Ramlan Comel mundur karena secara moral dirasa tidak baik karena keterlibatannya dalam kasus korupsi, padahal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah menyatakan yang bersangkutan bebas, lalu apakah yang dapat membersihkan atau merehabilitasi nama baik seseorang terhadap perbuatan yang tidak pernah dilakukan?

Untuk direnungkan.

Di post juga di Kompasiana

Perjanjian (Part 1) : Umum

Ringkasan Twit Hukum Waris :)

*harap dibaca dari bawah ke atas :D

sekian dulu twit perjanjian. besok ditambahin lagi. sampai jumpa #melekhukum

Perjanjian tsb harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini juga mrupakan salah satu asas dari perjanjian. #melekhukum

….biasanya dikenal dengan asas pacta sunt servanda… #melekhukum

Semua prstujuan yg dibuat scr sah berlaku sbg UU bagi mereka yang membuatnya #melekhukum

Sekarang akibat dari suatu perjanjian.. Lihat Pasal 1338 KUHPerdata #melekhukum

Misalnya nih, yang menjadi obyek perjanjian adl perdagangan manusia, jelas itu bertentangan dgn hk, maka prjanjian batal dmi hk #melekhukum

Kalau syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum #melekhukum

Sedangkan syarat ketiga dan keempat, disebut syarat obyektif, karena syarat tsb mrpkn syarat yg melekat pada obyek perjanjian #melekhukum

Misalnya adanya paksaan kpd seseorang utk membuat perjanjian dpt menjadi alasan batalnya suatu perjanjian (Psl 1323 KUHPerd) #melekhukum

Tidak terpenuhinya syarat subyektif dapat menyebabkan perjanjian tsb dapat dibatalkan #melekhukum

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subyektif, yaitu syarat2 yang berkaitan dengan subyek hukum #melekhukum

Syarat keempat : Suatu sebab yang halal #melekhukum

Syarat ketiga : Suatu hal (obyek) tertentu #melekhukum

Syarat kedua : Kecakapan untuk membuat suatu perikatan #melekhukum

Syarat pertama : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya #melekhukum

Ada 4 syarat sahnya suatu perjanjian, menurut Pasal 1320 KUHPerdata #melekhukum

Scr singkat, perjanjian itu prbuatan hkm yg menimbulkan, brubahnya, hapusnya hak, menimbulkan suatu hubungan hukum & akibat hkm #melekhukum

Knp trlalu luas? Krn yg dmksud dlm Psl 1313 td hnylah prjanjian yg brsifat kebendaan, tdk trmasuk prjanjian yg brsifat personal #melekhukum

Pengertian itu punya beberapa kelemahan menurut para pakar. Salah satunya krn pengertian itu dianggap terlalu luas #melekhukum

Psl 1313 KUHPerd, “Suatu persetujuan adl suatu prbuatan dgn mana 1 org/lebih mengikatkan dirinya trhdp satu org lain/lebih” #melekhukum

Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) Buku III tentang Perikatan #melekhukum

mari bicara soal PERJANJIAN #melekhukum

follow my twitter @karishachan

Hukum Waris

Ringkasan Twit Hukum Waris :)

*harap dibaca dari bawah ke atas :D

  • sekian dulu #melekhukum untuk hari ini .. moga berguna
  • golongan IV hanya menerima warisan hingga derajat keenam, selebihnya tidak berhak .. #melekhukum
  • mulai golongan III, hartanya di kloving (bagi), antara garis ayah dan garis ibu .. #melekhukum
  • untuk golongan II, bagian terkecil bagi orangtua adalah 1/4 #melekhukum
  • untuk golongan I, harta warisan dibagi sama rata tnp memandang laki ato perempuan #melekhukum
  • Golongan I adl yg prioritas mewaris, kalo tdk ada maka diganti yg golongan ke II, begitu seterusnya .. #melekhukum
  • Golongan IV, keluarga garis kesamping sampai derajat keenam (Psl. 858 KUHPerdata) #melekhukum
  • Golongan III, keluarga dlm garis lurus keatas stlh bpk dn ibu (Psl 850, 853 (1) KUHPerd) #melekhukum
  • Golongan II adl orangtua&saudara2 beserta keturunannya (Psl 854 KUHPerd) #melekhukum
  • Golongan I, adl suami/istri yg hidup terlama serta anak2&keturunannya (Psl 852,852a KUHPerd) #melekhukum
  • Menurut KUHPerdata, ada empat golongan ahli waris #melekhukum
  • Hukum waris dalam KUHPerdata diatur dalam Buku II tentang Benda #melekhukum
  • hanya hukum waris BW yang tidak mengenal pembedaan bagian warisan bagi laki-laki dan perempuan #melekhukum
  • di Indonesia, belum ada unifikasi hukum waris, jd ada tiga hukum waris yg berlaku: Waris Islam, Waris BW/KUHPerdata & Waris Adat #melekhukum
  • ahli waris adalah orang yang menerima warisan dari pewaris #melekhukum
  • pewaris adalah orang yang meninggal yang mempunyai harta untuk diwariskan #melekhukum
  • kali ini istilah2 hukum waris #melekhukum

Kewajiban-Kewajiban Konsumen

Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, maka, sebagai subyek hukum, selain mempunyai hak-hak, konsumen juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Berikut adalah kewajiban-kewajiban konsumen yang diatur dalam Pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :

Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak-Hak Konsumen

Berikut adalah hak-hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Paling tidak, begitulah yang ternyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUDNRI 1945), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Hak untuk mendapatkan pendidikan tersebut dijamin oleh konstitusi.

Kemudian dalam ayat (2) dinyatakan lagi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini berarti bahwa setiap warga negara harus mengikuti pendidikan dasar, tidak boleh tidak, dan pemerintah wajib membiayainya. Disini disebutkan secara tegas mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga negaranya.

Pasal 31 UUDNRI 1945 memang kedengarannya sangat indah dan keren. Namun sayang, dalam kenyataan sepertinya tidak demikian. Beberapa hari yang lalu, saya mendengar berita tentang seorang anak yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) yang bunuh diri akibat frustasi karena ia tidak dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena biayanya yang mahal sedangkan orang tua dari anak tersebut tidak mampu membiayai anak tersebut.

Berita mengenai hal ini tidak terlalu heboh, lantaran media lebih memilih mem-blow up kasus video porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari ketimbang permasalahan “orang kecil” yang sesungguhnya lebih akan mengusik hati nurani setiap orang.

Anyway, anak tadi sesungguhnya adalah gambaran daripada seorang anak yang meskipun tidak mampu, memiliki keinginan yang tinggi untuk bersekolah. Saya yakin, ia bukanlah satu-satunya anak yang seperti itu. Banyak anak-anak lain yang memiliki keinginan untuk bersekolah namun terhambat oleh masalah biaya. Ia bukanlah satu-satunya anak yang tidak beruntung itu. Melihat Pasal 31 ayat (2) UUDNRI 1945, seharusnya negara-lah yang membiayai pendidikan bagi yang tidak mampu sehingga tidak perlu ada cerita mengenai anak putus sekolah lalu bunuh diri.

Jika begini terus, maka patut dipertanyakan, dimana tanggung jawab negara dalam memanuhi hak warga negaranya, yang ditulis secara eksplisit dalam UUDNRI 1945?

Dalam Pasal 31 ayat (4) UUDNRI 1945, dinyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Menjadi pertanyaan, kemana larinya 20% APBN tersebut? 20% dari APBN tentu bukan nilai yang kecil.

Jika mengingat beberapa bulan yang lalu, ada usulan dana aspirasi dari anggota DPR, maka dapat dipertanyakan, apakah rakyat akan percaya, kalau pendidikan saja tidak sanggup dibiayai? Akankah dana aspirasi tersebut sampai kepada rakyat? Uang yang tujuannya jelas saja belum tentu akan sampai pada rakyat apalagi uang yang tidak jelas tersebut.

Di Indonesia, pendidikan cenderung ingin dikomersialisasikan. Tentu kita masih mengingat UU BHP yang mendapatkan tentangan dari hampir seluruh mahasiswa di Indonesia. Kita sudah melewati masa-masa perjuangan melawan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. UU BHP tersebut adalah salah satu contoh keinginan mengkomersialisasikan pendidikan dengan membuat suatu BHP yang bersifat mandiri dari segi pembiayaan. Jika pembiayaan bersifat mandiri, maka tentu saja sebagian dari pembiayaan pendidikan akan dibebankan pada rakyat.

Dengan demikian, pastinya rakyat akan makin sengsara. Makan aja susah, gimana mau mikirin sekolah? Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin negara mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa?

Masih segar di ingatan kita semua, dahulu, ketika sedang berkampanye, para calon pemimpin bangsa menjanjikan sekolah gratis. Gratis, lho. Bukan murah. Gratis berbeda dengan murah. Sekarang, bagaimana? Bukan murah, apalagi gratis. Biaya pendidikan semakin melambung. Sungguh ironis rasanya. Bagaimna bangsa ini mau maju jika biaya pendidikan mahal?

Untuk mengatasi permasalahan ini harus ada kontrol penuh dari Pemerintah yang telah berjanji pada waktu kampanye maupun DPD—yang berwenang mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang pendidikan—agar semua warga negara dapat mengenyam pendidikan yang layak. Pengawasan yang dilakukan harus ketat karena hal ini menyangkut hak konstitusional warga negara. Jangan sampai ada yang bunuh diri lagi karena tidak bisa melanjutkan pendidikan. Kedengaran menyedihkan dan memalukan lho.

Saya berharap suatu hari nanti tidak ada lagi warga negara Indonesia yang stres memikirkan biaya pendidikan. Semua anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dan menikmati masa sekolah yang menyenangkan. Semua anak Indonesia dapat mengembangkan potensi dirinya sesuai minat dan bakatnya. Sehingga suatu hari nanti bangsa ini akan sejajar dengan bangsa lain. Semoga.

Alat Kelengkapan DPD

Pasal 234 UUMD3

(1) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:

a. pimpinan;

b. Panitia Musyawarah;

c. panitia kerja;

d. Panitia Perancang Undang-Undang;

e. Panitia Urusan Rumah Tangga;

f. Badan Kehormatan; dan

g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPD diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

1. Pimpinan

Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Dalam hal pimpinan DPD belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD. Pimpinan sementara DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil ketua sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya. Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya. Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan keputusan DPD.

Pimpinan DPD bertugas:

a. memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja pimpinan;

c. menjadi juru bicara DPD;

d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;

e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;

f. mewakili DPD di pengadilan;

g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan

i. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

2. Panitia Musyawarah

Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Panitia Musyawarah bertugas menetapkan jadwal dan acara persidangan. Apabila Panitia Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan jadwal dan acara, pimpinan DPD dapat menetapkan jadwal dan acara tersebut.

3. Panitia Kerja

Panitia kerja dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Keanggotaan panitia kerja ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. Panitia kerja dipimpin oleh pimpinan panitia kerja.  Tugas panitia kerja dalam pengajuan rancangan undang-undang adalah mengadakan persiapan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu. Tugas panitia kerja dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden adalah melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD. Tugas panitia kerja dalam pemberian pertimbangan adalah:

a. melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan

b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK yang diajukan DPR.

Tugas panitia kerja di bidang pengawasan adalah:

a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang bidang tertentu; dan

b. membahas hasil pemeriksaan BPK.

4. Panitia Perancang Undang-Undang

Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Keanggotaan Panitia Perancang Undang-Undang ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa keanggotaan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir masa keanggotaan DPD. Panitia Perancang Undang-Undang dipimpin oleh pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang. Panitia Perancang Undang-Undang bertugas:

a. merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;

b. membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

c. melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;

d. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau sidang paripurna;

e. melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh panitia kerja;

f. melakukan evaluasi terhadap program penyusunan usul rancangan undang-undang; dan

g. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya.

5. Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 UUMD3;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

c. tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau

e. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Selain tugas diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik DPD. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

6. Panitia Urusan Rumah Tangga

Keanggotaan Panitia Urusan Rumah Tangga ditetapkan oleh sidang paripurna DPD pada permulaan masa kegiatan DPD dan pada setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir dari masa keanggotaan DPD. Panitia Urusan Rumah Tangga dipimpin oleh pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga. Panitia Urusan Rumah Tangga bertugas:

a. membantu pimpinan DPD dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPD, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD;

b. membantu pimpinan DPD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD;

c. membantu pimpinan DPD dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;

d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan DPD berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah; dan

e. menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

Panitia Urusan Rumah Tangga dapat meminta penjelasan dan data yang diperlukan kepada Sekretariat Jenderal DPD. Panitia Urusan Rumah Tangga membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga pada masa keanggotaan berikutnya.

DPD RI (Part 4): Hak DPD

Hak DPD (Hak DPD sebagai lembaga negara)

Pasal 231 UUMD3

DPD mempunyai hak:

a. mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Hak Anggota DPD

Pasal 232 UUMD3

Anggota DPD mempunyai hak:

a. bertanya;

b. menyampaikan usul dan pendapat;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri;

e. imunitas;

f. protokoler; dan dan

g. keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota

Pasal 233 UUMD3

Anggota DPD mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;

e. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

f. menaati tata tertib dan kode etik;

g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Perhatikan: Fungsi, Tugas dan Wewenang, dan Hak DPD hampir mirip.

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.719 pengikut lainnya.