Category: My Stories & Thoughts


Keberadaan Ramlan Comel yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan kemudian menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi membuat masyarakat heboh. Pasalnya, Ramlan Comel merupakan salah satu dari Majelis Hakim yang memutus bebas Muhammad Walikota non aktif Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Mochtar terlibat kasus suap anggota DPRD, penyalahgunaan uang makan minum, suap Piala Adipura 2010, dan suap BPK yang terdapat dalam dakwaan kepada Mochtar Muhammad dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kehebohan ini membuat Mahkamah Agung merasa kecolongan dengan lolosnya Ramlan Comel sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor. Benarkah seorang mantan terdakwa tidak bisa menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor? Mari kita bongkar undang-undangnya.

Jika dilihat dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) dinyatakan,

“Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;

e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;

f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;

i. melaporkan harta kekayaannya;

j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan

k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Pasal 12 huruf f UU Pengadilan Tipikor hanya menyebut “tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” jadi, meskipun pernah terlibat dan pada Pengadilan Tinggi diputus bebas, apakah ada masalah bagi mantan terdakwa untuk menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor? Seharusnya tidak, karena putusan bebas (vrijspraak) berarti pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Jika Komisi Yudisial meminta Ramlan Comel mundur karena secara moral dirasa tidak baik karena keterlibatannya dalam kasus korupsi, padahal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah menyatakan yang bersangkutan bebas, lalu apakah yang dapat membersihkan atau merehabilitasi nama baik seseorang terhadap perbuatan yang tidak pernah dilakukan?

Untuk direnungkan.

Di post juga di Kompasiana

Untitled I

Sudah lama sekali rasanya saya nggak menyentuh blog ini lagi .. Baik sekedar berkunjung ataupun menuliskan pemikiran-pemikiran yang nggak jelas disini, as usual .. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor .. *ehem

Faktor pertama, dipengaruhi oleh kesibukan yang tak putus-putusnya .. Agustus 2010 kemarin saya ke Jakarta, and finally, bisa berkunjung ke Mahkamah Konstitusi dan bertemu dengan sahabat saya, Rezkia, meski cuma sebentar .. Lalu lanjut ke Bandung untuk sesuatu dan lain hal .. Pulangnya langsung magang sebulan di PN Klas IA Jayapura .. dan sekarang, saya bersama teman-teman tercinta: Ditta, Ntje, Nimo, Shanty, Rizky, Hendrik, Miah, Mprul, Okoka, Eman, Pakde, Liton, Dian, Icha, Phy, beserta dua orang dosen yth, sedang mempersiapkan sesuatu yang perjuangannya sungguh tidak main-main .. banyak hambatan yang harus dilewati .. Tetapi semoga hasilnya memuaskan … AMIIIIIINNNNN …

Faktor kedua, dipengaruhi oleh susahnya mencari koneksi! Dirumah internet putus karena kabelnya mungkin digigiti tikus .. Huh .. Pake hape, mana asyik .. Maen diwarnet virusnya sejuta .. Ini aja bisa posting karena menyalahgunakan kemudahan yang diberikan oleh Nimo .. :D

Well, saya akan berusaha sekali memelihara blog ini sampai kapan blog ini ada ..

Semoga blog ini tetap bermanfaat bagi yang memerlukan ..

Salam,

Karisha Risshacha :)

Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Paling tidak, begitulah yang ternyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUDNRI 1945), “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pasal tersebut dapat diartikan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Hak untuk mendapatkan pendidikan tersebut dijamin oleh konstitusi.

Kemudian dalam ayat (2) dinyatakan lagi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini berarti bahwa setiap warga negara harus mengikuti pendidikan dasar, tidak boleh tidak, dan pemerintah wajib membiayainya. Disini disebutkan secara tegas mengenai tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga negaranya.

Pasal 31 UUDNRI 1945 memang kedengarannya sangat indah dan keren. Namun sayang, dalam kenyataan sepertinya tidak demikian. Beberapa hari yang lalu, saya mendengar berita tentang seorang anak yang baru lulus Sekolah Dasar (SD) yang bunuh diri akibat frustasi karena ia tidak dapat melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena biayanya yang mahal sedangkan orang tua dari anak tersebut tidak mampu membiayai anak tersebut.

Berita mengenai hal ini tidak terlalu heboh, lantaran media lebih memilih mem-blow up kasus video porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari ketimbang permasalahan “orang kecil” yang sesungguhnya lebih akan mengusik hati nurani setiap orang.

Anyway, anak tadi sesungguhnya adalah gambaran daripada seorang anak yang meskipun tidak mampu, memiliki keinginan yang tinggi untuk bersekolah. Saya yakin, ia bukanlah satu-satunya anak yang seperti itu. Banyak anak-anak lain yang memiliki keinginan untuk bersekolah namun terhambat oleh masalah biaya. Ia bukanlah satu-satunya anak yang tidak beruntung itu. Melihat Pasal 31 ayat (2) UUDNRI 1945, seharusnya negara-lah yang membiayai pendidikan bagi yang tidak mampu sehingga tidak perlu ada cerita mengenai anak putus sekolah lalu bunuh diri.

Jika begini terus, maka patut dipertanyakan, dimana tanggung jawab negara dalam memanuhi hak warga negaranya, yang ditulis secara eksplisit dalam UUDNRI 1945?

Dalam Pasal 31 ayat (4) UUDNRI 1945, dinyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Menjadi pertanyaan, kemana larinya 20% APBN tersebut? 20% dari APBN tentu bukan nilai yang kecil.

Jika mengingat beberapa bulan yang lalu, ada usulan dana aspirasi dari anggota DPR, maka dapat dipertanyakan, apakah rakyat akan percaya, kalau pendidikan saja tidak sanggup dibiayai? Akankah dana aspirasi tersebut sampai kepada rakyat? Uang yang tujuannya jelas saja belum tentu akan sampai pada rakyat apalagi uang yang tidak jelas tersebut.

Di Indonesia, pendidikan cenderung ingin dikomersialisasikan. Tentu kita masih mengingat UU BHP yang mendapatkan tentangan dari hampir seluruh mahasiswa di Indonesia. Kita sudah melewati masa-masa perjuangan melawan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang kini sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. UU BHP tersebut adalah salah satu contoh keinginan mengkomersialisasikan pendidikan dengan membuat suatu BHP yang bersifat mandiri dari segi pembiayaan. Jika pembiayaan bersifat mandiri, maka tentu saja sebagian dari pembiayaan pendidikan akan dibebankan pada rakyat.

Dengan demikian, pastinya rakyat akan makin sengsara. Makan aja susah, gimana mau mikirin sekolah? Kalau sudah begitu, bagaimana mungkin negara mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa?

Masih segar di ingatan kita semua, dahulu, ketika sedang berkampanye, para calon pemimpin bangsa menjanjikan sekolah gratis. Gratis, lho. Bukan murah. Gratis berbeda dengan murah. Sekarang, bagaimana? Bukan murah, apalagi gratis. Biaya pendidikan semakin melambung. Sungguh ironis rasanya. Bagaimna bangsa ini mau maju jika biaya pendidikan mahal?

Untuk mengatasi permasalahan ini harus ada kontrol penuh dari Pemerintah yang telah berjanji pada waktu kampanye maupun DPD—yang berwenang mengawasi pelaksanaan undang-undang di bidang pendidikan—agar semua warga negara dapat mengenyam pendidikan yang layak. Pengawasan yang dilakukan harus ketat karena hal ini menyangkut hak konstitusional warga negara. Jangan sampai ada yang bunuh diri lagi karena tidak bisa melanjutkan pendidikan. Kedengaran menyedihkan dan memalukan lho.

Saya berharap suatu hari nanti tidak ada lagi warga negara Indonesia yang stres memikirkan biaya pendidikan. Semua anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dan menikmati masa sekolah yang menyenangkan. Semua anak Indonesia dapat mengembangkan potensi dirinya sesuai minat dan bakatnya. Sehingga suatu hari nanti bangsa ini akan sejajar dengan bangsa lain. Semoga.

Dua hari yang lalu adalah hari ini menyenangkan :D . Setelah pulang dari rapat LDC, saya pergi ke Gramedia untuk cuci mata. Wah, senang nang nang nang nang rasanya. Kenapa yah, kalo lihat buku saya ngerasa hepi? En pastinya banyak duit bakalan keluar kalo dah begitu… tapi berhubung ini tahun ajaran baru… hmmmm…. kesempatan deh, minta ditraktirin Ibu saya… hohoho…. Dulu saya pernah mengeluh soal mahalnya harga buku. Sampai sekarang masih aja terasa mahal. Sebenarnya sih nggak tega minta ditraktir buku ke Ibu, soalnya, dalam kenyataannya saya lebih seperti “ngerampok” daripada minta ditraktir… hehehe… piss!!!

Ada satu kejadian lucu ketika saya baru masuk fakultas hukum. Masih semester satu, masih jadi anak baru, buta dengan dunia sosial, dunia perkuliahan dan dunia hukum. Saya ketika itu berpesan pada Ibu saya agar dibelikan buku antropologi dan sosiologi ke Ibu saya. Nah, saya dibelikan juga oleh Ibu saya. Yang satu karangan Prof. Soerjono Soekanto dan yang satu karangan Prof. Hilman Hadikusuma.

Ketika itu saya mencoba membaca dan memahami buku-buku tersebut. Sungguh, saya pusing. Ketika SMA saya nggak pernah belajar Antropologi, dan selalu “bertengkar” (saling ejek, tapi sebenarnya kami cuma saling bercanda) dengan guru Sosiologi saya. Jadi saya nggak pernah tuh belajar Antropologi dan Sosiologi dengan baik dan benar. Heee… saya jadi berpikir entah bagaimana saya akan bertahan di fakultas hukum kalau bukunya semacam ini—berisi istilah-istilah hukum yang saya nggak ngerti. Huhuhuhu….

Hari berlalu dan tiba saat kuliah pertama mata kuliah Pengantar Sosiologi dari Pak Kadir Katjong, SH, MA. Setelah selesai kuliah, dirumah saya memandangi buku saya lama…. dan lama-lama saya baru ngeh, kalau nama mata kuliahnya PENGANTAR SOSIOLOGI. Buku yang dibelikan Ibu saya itu buku SOSIOLOGI HUKUM dan ANTROPOLOGI HUKUM.

Pantesan aja saya hampir mabok en muntah-muntah baca buku itu…

Hehehehe….

Enak toh!!! mantep toh!!! *Mbah Surip mode: ON*

Huhuhuhuhu… akhirnya ujian selesai juga…. fiuuuhh… semester empat yang melelahkan… akhirnya saya bisa tidur nyenyak lagi—setelah seminggu nampak kurang tidur, bisa konsentrasi dengan kesehatan saya—akhir-akhir ini demam en pilek parah, bisa bernapas lega—waktu ujian rasanya sesak loh, bisa mempelajari sesuatu yang saya sukai tanpa beban—fufufufu… YOU know what is it, dan yang paling menyenangkan bisa nulis lagi. Ah… finally…

Ujian kali ini benar-benar setengah hidup. Menghadapinya membuat saya sedih, hingga menangis waktu ujian hukum perburuhan, tindak pidana khusus, hak atas tanah dan kekayaan alam, dan hukum pajak. Saya menangis dengan tangisan menderita nggak bisa mengerti apalagi menghapalkan itu. Semua saya jawab dengan karangan saya yang seadanya. Hik hik…

Ketika ujian ini selesai, saya lepas dengan kepasrahan… Mudah-mudahan aja, hasilnya baik… mudah-mudahan IP saya gak turun, mudah-mudahan aja naik… soalnya semester kemarin sudah turun… mudah-mudahan gak turun lagi… doain yah…

Yeah, akhirnya, setelah pada Pemilu Legislatif saya kehilangan hak saya, akhirnya pada Pemilu Eksekutif ini saya punya hak untuk itu. Tentu saja ini bukan datang dari KPU. Tapi ini usaha saya, mendatangi lurah dan melapor, menunjukkan KTP. Namun hingga kemarin, tak juga saya dapatkan undangan C-4 saya. Untung saja, KTP dan KK dapat dijadikan dasar untuk memilih. Saya jadi cukup tenang. Setelah tadi saya ke TPS, ternyata nama saya ada, hanya undangannya saja yang tidak datang. Saya jadi mikir, apa yang akan terjadi terhadap surat suara saya, jika saya nggak datang tadi—mengingat saya tidak dapat undangan? Toh saya bisa masuk TPS, nyontreng, tanpa menujukkan KTP, dan hanya menyebut nama saya? Bisa saja kan saya mengaku kalau saya “Karisha”? Tapi saya nggak ngebahas itu sekarang :D

Saya akan membahas mengenai kepuasan saya telah memilih. Saya jarang sekali memilih. Sekolah dipilihkan orangtua. Jurusannya juga. Begini, begitu, banyak hal yang saya dipilihkan oleh orang lain. Dan sekarang, akhirnya saya memilih juga. Memilih Presiden dan Wakilnya. Nyontreng. Pilihan yang mungkin berbeda dengan orang lain. Tapi saya suka dan saya merasa puas. Saya senang telah berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia. Saya menikmati hak konstitusional saya sebagai warga negara. Tentu saja, capres dan cawapres, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tidak ada yang sempurna. Tapi bukan berarti menjadi alasan saya untuk tidak memilih. Saya mencoba untuk memilih yang maksimal dari yang ada. Bagi saya, ini merupakan suatu proses pembelajaran, apa itu memilih. Memilih itu ada resikonya. Tapi yang lebih penting bagi saya adalah tidak ada penyesalan atas pilihan saya—paling tidak, jika kesalahan bukan berasal dari saya. Mudah-mudahan, keberanian saya memilih itu akan berlanjut dalam kehidupan saya sehari-hari, bukan hanya dalam pemilihan umum ini saja ^_^

Be Myself

Jadi diri sendiri itu susah-susah gampang.
Susahnya: pasti bakal banyak banget orang yang nggak suka sama kita.
Gampangnya: tinggal keluarin apa yang ada dalam kepala kita.
Satu hal yang paling gue suka dari menjadi-diri-sendiri adalah gue nggak perlu bohong sama diri gue sendiri. Gue jadi ngerasa nyaman dengan diri gue, tanpa kamuflase. Seperti saat ini gue memutuskan untuk menggunakan ‘gue’ bukan ‘saya’. Gue sebenarnya terbiasa menggunakan keduanya, sama-sama enak, cuma kali ini gue mau mencari variasi. Gue paling gak bisa memakai kata ‘aku’. Terasa ganjil di lidah gue.
Back to the topic, menjadi diri sendiri membuat hidup kita jadi lebih ‘kita’. Kalau kita menjadi ‘orang lain’ di depan orang lain maka orang lain itu akan menyukai atau menghormati ‘orang lain’ itu, bukannya kita. Sejauh ini gue sudah berhasil menjadi diri gue sendiri. Melakukan hal-hal yang gue sukai. Walau banyak hal-hal yang gue suka dan gak bisa gue lakukan karena faktor luar. Namun gue tetap ngerasa beruntung. Banyak orang yang nggak bisa jadi dirinya sendiri dan menjadi orang lain hanya untuk diterima oleh lingkungannya. Gue nggak mau kayak gitu.
Gue ingin selalu jadi diri gue sendiri. Gue nggak perlu akting. Gue nggak perlu banyak identitas. Gue hanya perlu menghormati diri gue sendiri dan orang lain, maka gue akan dihormati orang lain. Gue cuma perlu menerima diri gue sendiri untuk ngerasa nyaman.
So, I will not being anyone else. Just be myself.

Saya sering bertemu dengan seseorang.

Ada yang bertemu karena saya dipertemukan oleh seseorang.

Ada pula yang bertemu karena kesempatan.

Ada pula yang bertemu karena ketidaksengajaan—menurut saya—namun semua itu pasti telah direncanakan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Lalu kemudian saya bertemu lagi.

Lagi-lagi bertemu.

Eh…

Ketemu lagi…

Dan lagi…

Saya lalu bertanya dalam hati…

Mengapa saya harus bertemu dengan dia?

Mengapa saya dan dia harus bertemu lagi?

Hubungan karma apa yang membuat saya bisa bertemu dengan dia?

Siapakah dia dalam kehidupan saya yang dalam kehidupan sebelumnya hingga pada kehidupan saya yang sekarang saya harus bertemu dengannya?

Lalu…

Karma apa yang harus saya jalani dengan dia?

Kadang…

Mengapa saya harus menjadi sangat sayang dengan seseorang itu?

Mengapa saya jadi ingin membuatnya bahagia?

Saya sungguh tidak tahu jawabannya.

Begitu pula dengan Anda.

Karena hanya Tuhan yang tahu.

Hari ini saya mau ngucapin selamat hari ibu untuk seluruh ibu di dunia, termasuk ibu kandung saya tentunya dan ibu-ibu orang lain yang sudah menjadi seperti ibu pada saya.

Mungkin ucapan saya ini tak tersampaikan.. Namun saya berharap saya bisa menunjukkan rasa sayang saya bukan hanya dengan ucapan seperti ucapan pada hari ini, tapi lebih kepada perbuatan… Mudah-mudahan bisa menjadi kenyataan…

Happy mother’s day…
^^


Mother's Day Comments

Mother’s Day Comments

Blog pada WordPress.com. | Tema: Motion oleh volcanic.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.719 pengikut lainnya.