Keberadaan Ramlan Comel yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan kemudian menjadi hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi membuat masyarakat heboh. Pasalnya, Ramlan Comel merupakan salah satu dari Majelis Hakim yang memutus bebas Muhammad Walikota non aktif Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Mochtar terlibat kasus suap anggota DPRD, penyalahgunaan uang makan minum, suap Piala Adipura 2010, dan suap BPK yang terdapat dalam dakwaan kepada Mochtar Muhammad dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Kehebohan ini membuat Mahkamah Agung merasa kecolongan dengan lolosnya Ramlan Comel sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor. Benarkah seorang mantan terdakwa tidak bisa menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor? Mari kita bongkar undang-undangnya.
Jika dilihat dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) dinyatakan,
“Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
i. melaporkan harta kekayaannya;
j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan
k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf f UU Pengadilan Tipikor hanya menyebut “tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” jadi, meskipun pernah terlibat dan pada Pengadilan Tinggi diputus bebas, apakah ada masalah bagi mantan terdakwa untuk menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor? Seharusnya tidak, karena putusan bebas (vrijspraak) berarti pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas (Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Jika Komisi Yudisial meminta Ramlan Comel mundur karena secara moral dirasa tidak baik karena keterlibatannya dalam kasus korupsi, padahal putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah menyatakan yang bersangkutan bebas, lalu apakah yang dapat membersihkan atau merehabilitasi nama baik seseorang terhadap perbuatan yang tidak pernah dilakukan?
Untuk direnungkan.
Di post juga di Kompasiana


